Minggu, 13 April 2025

Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Mutasi ASN Sesuai Prinsip Kompetensi

    April 13, 2025   No comments


BEKASI TIMUR – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menegaskan bahwa mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didasarkan pada prinsip kompetensi, prestasi kerja, dan profesionalisme guna meningkatkan kinerja birokrasi. Hal ini disampaikan dalam rangka menyikapi rencana rotasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.


Menurut Nuryadi, mutasi merupakan instrumen penting dalam pengembangan karier pegawai agar sesuai dengan prinsip “the right man on the right place”. “Mutasi harus dilakukan secara objektif, tidak diskriminatif, dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, bukan sekadar pertimbangan senioritas atau kepentingan kelompok,” ujarnya, Senin (14/4).


Ia mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa mutasi ASN harus mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, klasifikasi jabatan, dan pola karier. “SDM yang handal dan profesional adalah kunci efektivitas organisasi, meskipun peralatan kerja canggih tersedia,” tegas Nuryadi.


Nuryadi memaparkan tiga sistem mutasi yang umum diterapkan. Menurutnya, ada tiga system mutasi dan tantangannya, yakni:


Merit System – Berbasis prestasi dan kompetensi, dinilai paling ideal karena meningkatkan produktivitas dan disiplin.

Seniority System – Berdasarkan masa kerja, namun berpotensi tidak objektif jika tidak diimbangi kemampuan.

Spoiled System – Didasarkan pada relasi atau kepentingan kelompok, yang berisiko merusak tata kelola birokrasi.

“Spoiled system dan seniority system harus dihindari karena berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.


Dalam hal ini, Nuryadi menyoroti komitmen pimpinan dan payung hukum sebagai faktor pendukung mutasi. Sementara itu, subjektivitas penilaian dan senioritas berlebihan menjadi penghambat utama. “Mutasi harus mempertimbangkan profesionalisme, loyalitas, dan rekam jejak disiplin pegawai,” jelasnya.


Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi antara Wali Kota dan jajarannya. “Meskipun kewenangan mutasi ada di Wali Kota, kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan masukan semua pihak demi harmonisasi,” tandasnya. 


Harapannya, kebijakan mutasi di Kota Bekasi dapat memperkuat birokrasi yang efisien dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (adv)



Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.