Advertise Here

Politik

Nasional

Lipus

Daerah

Bandar Lampung

Minggu, 11 Mei 2025

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Langsung Sertijab Pejabat di Mako Polres

    Mei 11, 2025   No comments


Pesisir Barat – Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Pesisir Barat, yang digelar di halaman Mako Polres Pesisir Barat, Minggu,11 Mei 2025.


Dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut, dilakukan prosesi penyerahan lencana jabatan dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan. Sertijab ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi rutin di dalam institusi Polri sebagai bentuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja.


Dalam sambutannya AKBP Bestiana,S.I.K.,M.M. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya, serta memberikan arahan kepada pejabat baru agar segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.


“Didalam kepolisian sertijab atau pergantian kepemimpinan adalah hal yang biasa, hal ini merupakan bagian dari dinamika organisasi. Saya berharap para pejabat baru dapat membawa semangat baru dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Kapolres.


“Saya ucapkan terima kasih kepada para pejabat yaitu Kasat narkoba,kasat reskrim,kasat intelkam,dan kasie humas yang selama ini sudah bergabung di polres pesisir barat dan saya ucapkan selamat datang bagi para kasat yang mengantikan,dengan ini saya berharap polres pesisir barat terus bisa meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," tutup Kapolres. 

(Humas polres pesisir barat)

Lebih Dari 30 Pabrik Telah Ikuti Instruksi Gubernur Lampung, Sisanya Segera Menyusul

    Mei 11, 2025   No comments


 BANDARLAMPUNG, 10 Mei 2025 – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal penetapan harga dasar singkong terus mendapat dukungan luas dari kalangan industri. Hingga hari ini, lebih dari 30 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 30 persen.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani. Meski begitu, masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut.

“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” kata Mikdar.

Dukungan kuat juga datang dari kalangan industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menegaskan bahwa dari 18 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya telah menyatakan kesediaan menjalankan instruksi gubernur.

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ujar Welly.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya juga menegaskan bahwa penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh yang perlu didukung kebijakan nasional. Karena itu, ia terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka.

Ketua Pansus, Mikdar Ilyas, juga menekankan bahwa kewenangan menetapkan Lartas bukan berada di Kemenko Pangan, melainkan sepenuhnya berada di tangan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator lintas sektor ekonomi.

“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Tapi sekarang bola ada di pemerintah pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Dan ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lihat dulu ekonomi petani kita,” tegas Mikdar.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai penghasil singkong terbesar di Indonesia, petani di Lampung justru paling menderita akibat tekanan harga dan sistem potong yang tidak adil. Jika tidak segera ada kebijakan nasional yang berpihak, maka petani bisa beralih ke komoditas lain dan industri ikut terdampak.

“Kita dorong pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka. Jangan tunda lagi,” tutup Mikdar.

Dengan dukungan dari sekitar 30 pabrik, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD kini menunggu langkah nyata dari pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong nasional. (*)

Kinerja Keuangan Pemprov Lampung Sangat Positif

    Mei 11, 2025   No comments


Bandar Lampung,  — Memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan kinerja keuangan yang sangat positif.

Hingga tanggal 10 Mei 2025, realisasi pendapatan dan belanja daerah mencapai level tertinggi dalam lima tahun terakhir, menandai komitmen kuat Pemprov Lampung dalam mengakselerasi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, Minggu 11 Mei 2025.

Pendapatan Daerah Lampung Tembus Rp2,25 Triliun

Realisasi pendapatan per 10 Mei 2025 tercatat sebesar Rp2,25 triliun atau 30,23% dari target tahunan. Capaian ini merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, melampaui performa pendapatan pada tahun-tahun sebelumnya, yakni:

2021: Rp1,88 triliun (25,02%)

2022: Rp2,04 triliun (29,50%)

2023: Rp2,00 triliun (24,83%)

2024: Rp2,04 triliun (23,72%)

Rentang capaian pendapatan dari tahun 2021 hingga 2024 berada antara 23% hingga 29%, dengan nilai maksimal Rp2,04 triliun. Capaian tahun 2025 tidak hanya melewati batas tersebut, tetapi juga mencerminkan upaya intensif Pemprov Lampung dalam menggali dan mengelola potensi pendapatan secara efektif dan inovatif.

Belanja Daerah Capai Rp1,85 Triliun

Di sisi belanja, kinerja Pemprov Lampung juga menunjukkan lonjakan positif. Hingga 10 Mei 2025, realisasi belanja tercatat sebesar Rp1,85 triliun atau 24,62%, menjadikannya yang tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Untuk perbandingan, berikut data realisasi belanja per 10 Mei dalam lima tahun terakhir:

2021: Rp1,38 triliun (18,34%)

2022: Rp1,35 triliun (19,02%)

2023: Rp1,42 triliun (17,24%)

2024: Rp1,82 triliun (20,82%)

Realisasi belanja tahun 2021 hingga 2024 berada pada kisaran 17% hingga 20%, dengan nilai tertinggi Rp1,82 triliun. Capaian tahun 2025 mengindikasikan adanya percepatan penyerapan anggaran yang signifikan demi mendorong pelaksanaan program pembangunan secara lebih merata dan efektif.

Lompatan Kinerja dalam 3 Bulan Terakhir

Kinerja keuangan Pemprov Lampung dalam tiga bulan terakhir juga menunjukkan akselerasi tajam. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, per Februari 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar 8,83% dan belanja sebesar 5,67%. Namun hanya dalam waktu dua bulan lebih, per 10 Mei 2025:

Realisasi pendapatan meningkat menjadi 30,23%

Realisasi belanja naik menjadi 24,62%

Hal ini membuktikan bahwa langkah-langkah percepatan yang dilakukan telah memberikan hasil yang nyata dan terukur.

Komitmen terhadap Akuntabilitas dan Pembangunan

Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam meningkatkan kinerja keuangan. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan yang tepat, pengelolaan keuangan yang akuntabel, serta komitmen dalam memberikan pelayanan publik terbaik.

Gubernur Lampung menegaskan bahwa berbagai inovasi yang saat ini dijalankan dalam pengelolaan pendapatan akan terus ditingkatkan guna memastikan tercapainya target anggaran. Realisasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Sabtu, 10 Mei 2025

Bupati Lampung Selatan Tinjau Berapa Titik Jalan Rusak di Sabah Balau

    Mei 10, 2025   No comments


LAMPUNG SELATAN - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) didampingi beberapa pejabat daerah setempat meninjau sejumlah titik jalan rusak yang berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Jumat (9/5/2025).

Peninjauan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan infratsruktur jalan yang menjadi keluhan masyarakat karena kondisi jalan yang telah lama mengalami kerusakan dan menggangu aktivitas harian masyarakat dan kendaraan proyek strategis.

Setibanya di lokasi, Bupati Egi menyusuri beberapa titik jalan yang rusak parah. Ia menegaskan bahwa pembangunan jalan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, namun perlu dikaji secara matang agar pelaksanaannya tidak sia-sia.

“Kita ingin sekali membangun jalan ini, karena saya tahu kondisi jalan sudah lama rusak. Tapi saat ini sedang kita kaji dulu karena di sini masih banyak aktivitas berat, terutama dari proyek-proyek besar yang masih berjalan,” kata Bupati Egi.

Bupati Egi juga menyampaikan, bahwa sejumlah proyek masih membutuhkan lalu lintas kendaraan berat seperti truk pengangkut material. Jika pembangunan jalan dilakukan sebelum proyek-proyek itu selesai, dikhawatirkan hasil pembangunan tidak akan bertahan lama.

“Nanti kita pastikan dulu kapan proyek-proyek ini selesai. Seberapa besar volume kendaraan yang masih lewat, dan berapa lama lagi aktivitasnya. Kalau kita bangun sekarang, sementara truk-truk proyek masih lewat, jalan bisa rusak lagi,” ujar Bupati Egi.

Bupati Egi mengatakan, bahwa tujuan utama peninjauan tersebut adalah untuk merencanakan pembangunan dengan tepat dan baik dari sisi waktu maupun kualitas hasil.

“Pembangunan bukan hanya soal cepat, tapi soal manfaat jangka panjang. Kita tidak ingin membangun jalan yang sebentar rusak lagi. Maka dari itu kita pastikan dulu semuanya, baru nanti kita bangun,” imbuh Bupati Egi.

Peninjauan jalan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bupati Egi dalam mempercepat pemerataan infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan, dengan pendekatan yang terukur dan fokus pada hasil yang berkelanjutan. (*/Red)

Pasca Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong, Usulan Lartas Dibahas Kemendag dan Kemenko

    Mei 10, 2025   No comments


 BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” ujar Mirza, Minggu 10 Mei 2025

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.

“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” lanjutnya.

Kementerian Perdagangan melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu ini dalam forum koordinasi lintas kementerian. Pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan regulasi. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD.

“Langkah ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional,” pungkas Mirza.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Cek Info Pemutihan di I-PESAT

    Mei 10, 2025   No comments


Bandar Lampung ---- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan berbagai kemudahan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

Salah satu kebijakan utama  pada program pemutihan tahun 2025 adalah penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja.

"Pemutihan adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor satu tahun berjalan, berapa pun tunggakannya. Dari Pemerintah Provinsi Lampung, kebijakan Gubernur yang sangat meringankan ini sudah sangat jelas," tegas Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat memberikan keterangan di Kantor Jasa Raharja Lampung, Kamis (8/5/2025).

Slamet Riadi juga menjelaskan bahwa Program Pemutihan PKB ini merupakan hasil kolaborasi  antara Pemerintah Provinsi Lampung, Jasa Raharja dan Polda Lampung.

Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dalam mengikuti Program Pemutihan ini, Kakanwil Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, mengungkapkan bahwa per tanggal 8 Mei 2025, Direksi Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru, yaitu pembebasan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2023 ke bawah dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

"Jadi yang dibayar adalah SWDKLLJ tahun 2023 keatas dan denda tahun berjalan. Denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu tetap dihapuskan," ujar Zulham Pane.

Namun, Ia juga meminta pengertian masyarakat bahwa denda SWDKLLJ tahun berjalan tidak dihapuskan oleh Direksi Jasa Raharja, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 Tahun 2017. Denda tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta tahun pertama keterlambatan, kata Zulham, tetap harus dibayar.

"Yang berhak membebaskan denda ini adalah Kementerian Keuangan. Tapi kalau denda tahun lalu dan denda tahun-tahun lalu adalah kewenangan Direksi," ungkapnya.

Zulham Pane menambahkan, terdapat sembilan kategori kendaraan dengan pokok SWDKLLJ maksimal sebesar Rp160.000 untuk kendaraan truk.

Adapun besaran denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan waktu keterlambatan, mulai dari 25 persen untuk 1-90 hari, 50 persen untuk 91-180 hari, 75 persen untuk 181-270 hari, dan 100 persen untuk 271-365 hari.

Untuk memudahkan masyarakat menghitung besaran yang harus dibayar dalam program pemutihan ini, Bapenda menyediakan layanan informasi melalui laman *superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan* atau aplikasi *I-PESAT* yang dapat diunduh di ponsel dan melalui scan barcode pada media sosial maupun yang telah disediakan pada setiap kantor layanan Samsat.  Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui berapa kewajiban yang harus dibayarkan sebelum mengikuti program pemutihan.

Program Pemutihan PKB ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Jumat, 09 Mei 2025

Delegasi Kota Bandar Lampung Ikuti Karnaval Budaya Nusantara

    Mei 09, 2025   No comments


Delegasi Kota Bandar Lampung mengikuti Karnaval Budaya Nusantara yang merupakan bagian dari rangkaian acara Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Surabaya, jumat (9/5/2025).


Karnaval yang mengusung tema “Light Culture Paradise” ini dimeriahkan oleh parade para Walikota dari seluruh Indonesia, yang tampil dengan busana adat khas daerah masing-masing.


Perwakilan Delegasi dari Kota Bandar lampung membawa 100 peserta yang menampilkan corak budaya lampung dengan memakai baju Pengantin Adat Lampung Pesisir dan Lampung Pepadun (Sang Bumi Khua Jurai).


Pawai berlangsung pada pukul 18.00 hingga 22.00 WIB. Rute pawai dimulai dari pertigaan Genteng Besar, tepat di depan Locahand Jalan Tunjungan, dan berakhir di samping Alun-Alun Surabaya.

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.