Advertise Here

Politik

Nasional

Lipus

Daerah

Bandar Lampung

Jumat, 25 September 2026

RDP DPRD Lampung Selatan dan Perwakilan Adat, Tolak Proyek Panas Bumi PT Supreme Energy Rajabasa

    September 25, 2026   No comments


LAMPUNG SELATAN— Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku Lampung Selatan menyatakan sikap tegas menolak rencana pengembangan proyek panas bumi (geothermal) oleh PT Supreme Energy Rajabasa (SER) di kawasan Gunung Rajabasa.

Pernyataan sikap itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Lampung Selatan yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar), Kamis (24/9/2026) pukul 10.00 WIB.

RDP dihadiri puluhan perwakilan masyarakat adat Segekhi Suku, pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab, Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan.

Penolakan tersebut didasari 4 alasan utama:

1. Gunung Rajabasa adalah sumber kehidupan. Warga khawatir krisis air bersih dan kerusakan lahan pertanian.

2. Gunung Rajabasa merupakan penyangga hutan dan sumber air yang tidak boleh dirusak.

3. Gunung Rajabasa adalah kawasan sakral, tanah ulayat, tempat leluhur dimakamkan, dan warisan budaya tak ternilai.

4. Meski hak ulayat belum diakui negara secara hukum, lahan adat tersebut telah direncanakan digarap pihak lain.

Perwakilan Adat Segekhi Suku, Arham Alfiyadhi, mempertanyakan keberpihakan DPRD Lampung Selatan.

"Apakah Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Ketua Komisi atau seluruh anggota DPRD mendukung PT Supreme Energy Rajabasa untuk pengembangan panas bumi di Gunung Rajabasa, atau lebih mendukung masyarakat adat Segekhi Suku yang sejak 2012 sudah menolak proyek tersebut?" tanya Arham di forum RDP.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi dari PT SER terkait jangka waktu konsesi, luas Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), total luas konsesi bawah tanah, jumlah dan titik sumur yang akan dibangun.

"Kami mendapatkan informasi dari website resmi PT Supreme, permukaan tanah seluas 50 hektare kawasan hutan Gunung Rajabasa akan dibuka," ungkapnya.

Arham juga memaparkan hasil audiensi dengan Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) pada 1 September 2026.

"Pada audiensi tersebut kami mendapat penerangan tentang risiko potensi bencana. Akan ada potensi negatif, pertama potensi banjir, kemudian berpotensi matinya sumber mata air atau kekeringan, perubahan cuaca atau iklim, dan yang kita takutkan adanya potensi gempa berkala. Ini yang menjelaskan adalah Dekan Fakultas Teknik Unila," jelasnya.

Selain itu, proyek tersebut dinilai berpotensi menimbulkan paparan gas beracun Hidrogen Sulfida (H2S) yang mudah terbakar dan berbau busuk, serta merusak cagar budaya karena pembukaan 50 hektare hutan.

"Bahwa masyarakat adat Segekhi Suku telah berada sejak abad ke-16, yang artinya memiliki hak secara geologis dan hak asal-usul untuk menjaga kelestarian Gunung Rajabasa," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kerja sama Pemkab Lampung Selatan dengan PT SER, termasuk hasil audiensi pada 3 Juni 2026 antara PT SER dengan Kementerian ESDM dan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.

Menanggapi aspirasi tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan menyatakan sikap secara lisan dan penandatanganan dukungan kepada Forum Segekhi Suku.

Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menegaskan dukungannya.

"Dan saya jangankan tanda tangan, cap darah saya siap. Dan saya bagian dari Segekhi Suku, saya lahir di Desa Batu Balak, ayah saya lahir di Batu Balak. Yang kena dampak itu kita, saya sendiri," kata Merik.

"Saya mendukung, nggak usah diperpanjang lagi ya. Karena prosesnya sudah lama, ini jadi perhatian kenapa sih dari tahun 2014 izin sudah ada nggak dieksploitasi tidak selesai sampai sepuluh tahun," ucapnya.

"Kalau Pak Kadis kan tinggalnya di Bandar Lampung. Secara pribadi dan selaku pimpinan DPR, saya siap mendukung apa yang menjadi aspirasi saudara-saudara Segekhi Suku. Contohnya masalah kemarau kemarin, jangan dianggap enteng, yang kering itu cuma satu titik semuanya kering sumber dari PDAM. Maka saya tidak mau panjang lebar, saya siap tanda tangan," tegas Merik.

Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua Komisi I Jenggis Khan Haikal,  mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung penolakan tersebut.

"Tadi sudah kita sampaikan dan mungkin masyarakat sudah mendengar, komitmen kita akan mendukung aspirasi masyarakat untuk memperjuangkan terkait penolakan eksploitasi di Gunung Rajabasa," kata Erma.

"Nanti kita akan menjadwalkan dulu, mengingat jadwal bupati agak padat. Kita akan sesuaikan dengan jadwal bupati dan akan kita berikan tembusan kepada bupati kapan akan menerima pihak dari masyarakat," jelasnya.

"Nanti kita akan memfasilitasi, kita panggil PT Supreme untuk bertemu langsung dengan bupati dan DPRD akan mendampingi langsung," pungkasnya.(san)


Kamis, 24 September 2026

Tingkatkan Kemampuan Personel, Wakapolres Pesisir Barat Pimpin Latkatpuan Fungsi Teknis Reskrim

    September 24, 2026   No comments


Pesisir Barat – Wakapolres Pesisir Barat Kompol Sugeng Sumanto, memimpin pelaksanaan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) fungsi teknis Reserse Kriminal (Reskrim) bagi personel Polres Pesisir Barat dan Polsek jajaran.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Ruang Vicon Polres Pesisir Barat. Kegiatan diikuti oleh personel Polres Pesisir Barat serta personel Polsek jajaran.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Pesisir Barat Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H., mengatakan bahwa Latkatpuan fungsi teknis Reskrim dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan pemahaman personel dalam melaksanakan tugas kepolisian, khususnya di bidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan kemampuan personel dalam menangani perkara dapat terus ditingkatkan, sehingga setiap proses penyelidikan maupun penyidikan dapat dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Wakapolres juga menekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan ketelitian, profesionalisme dan pemahaman terhadap perkembangan modus operandi tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, personel diharapkan dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga mampu memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Kegiatan Latkatpuan berlangsung dengan tertib dan diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Polres Pesisir Barat dan Polsek jajaran dalam pelaksanaan tugas fungsi teknis Reskrim.

Rabu, 23 September 2026

TNI AU Latihan Kesiagaan Evakuasi Medis Udara Tahun 2026 di Pesisir Barat

    September 23, 2026   No comments

 


Pesisir Barat - Untuk memastikan kesiapan penanganan masyarakat apabila terjadi kondisi darurat, TNI Angkatan Udara (TNI AU) melalui Pusat Kesehatan TNI AU (Puskesau) menggelar Latihan Kesiagaan Evakuasi Medis Udara Tahun 2026 di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Latihan yang berlangsung pada 22 hingga 24 September 2026 tersebut salah satunya dilaksanakan di Bandara M. Taufik Kiemas, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, pada Rabu (23/09/2026), dengan melibatkan personel gabungan dan sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI AU.

Kegiatan ini menguji kesiapan proses evakuasi medis melalui jalur udara, mulai dari penjemputan korban di lokasi kejadian, pemindahan pasien, hingga proses rujukan lanjutan menuju fasilitas kesehatan yang lebih tinggi di Bandar Lampung.

Dalam latihan tersebut dilibatkan empat unit alutsista udara, yakni 1 unit pesawat Cassa C-212i dari Skadron Udara 4, 1 unit helikopter H-225 Caracal dari Skadron Udara 8, serta 2 unit helikopter EC-120B Colibri.

Pelibatan berbagai jenis pesawat dan helikopter tersebut menjadi bagian dari skenario untuk menguji kesiapan unsur udara dalam mendukung proses evakuasi medis secara cepat dan terkoordinasi.

Selain Bandara M. Taufik Kiemas, rangkaian latihan juga mencakup pengecekan kesiapan helipad RSUD KH. M. Thohir Krui serta pemetaan titik pendaratan alternatif yang dapat digunakan dalam skenario keadaan darurat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Pusat Kesehatan TNI AU Marsda TNI dr. M. Roikhan Harowi, Sp. THT-KL., M.Kes.; Komandan Grup 2 Helikopter Marsma TNI R. Endri Kargono, M.Han.; Komandan Wing Udara 2.2 Kolonel Pnb Lucky Indrawan, S.A.P.; Direktur Pembinaan Dukungan Kesehatan Puskesau Kolonel Kes dr. Yanuar T. Sastranegara, Sp.OT.; Wakil Komandan Grup 2 Helikopter Kolonel Pnb Yanwar Efendi, S.H.; Komandan Skadron Udara 7 Letkol Pnb Tri Wanto, S.Sos.; serta Paban IV/Dukopslat Sopsau Kolonel Pnb Taufik Agus Hidayat.

Dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia serta TNI Angkatan Udara sebagai pelaksana kegiatan atas terselenggaranya latihan kesiagaan evakuasi medis udara di Pesisir Barat.

Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki arti penting bagi Pesisir Barat mengingat karakteristik wilayah yang memiliki potensi kerawanan bencana.

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Bapak Presiden dan kepada TNI Angkatan Udara sebagai pelaksana kegiatan ini. Kita menyadari bahwa karakteristik wilayah kita merupakan wilayah yang rawan bencana, sehingga dengan adanya kegiatan ini secara tidak langsung melatih tenaga medis, nonmedis maupun unsur pendukung, mulai dari puskesmas, BPBD, rumah sakit hingga ambulans,” ujar Sekda Pesisir Barat.

Ia mengatakan, latihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan seluruh unsur dalam mengambil langkah-langkah mitigasi apabila terjadi kondisi yang tidak diinginkan atau bencana yang membutuhkan penanganan medis dan evakuasi melalui jalur udara.(sir)

Jumat, 18 September 2026

Tiga Kali Gagal Paripurna, Akhirnya DPRD Pesisir Barat Bahas Perubahan Perda Pemilihan Peratin

    September 18, 2026   No comments


Pesisir Barat -. Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Dedi Irawan bersama Wakil Bupati Irawan Topani, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda pembacaan Surat Keputusan (SK) perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Kepala Daerah dan inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Jumat, 18 September 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua II DPRD Pesisir Barat Muhammad Amin Basri. Rapat dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD.

Turut hadir Staf Ahli Bupati, para Asisten, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pesisir Barat, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta anggota TP-PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat yang dibacakan Wakil Bupati Irawan Topani, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan Nota Penjelasan terhadap satu Ranperda usul Kepala Daerah Tahun Anggaran 2026, yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.

Kabupaten Pesisir Barat memiliki karakteristik adat dan budaya yang khas. Hal tersebut tercermin dalam penggunaan nomenklatur lokal, yakni “pekon” untuk penyebutan desa dan “peratin” untuk penyebutan kepala desa.

Pengaturan mengenai pemilihan peratin sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Seiring dengan dinamika regulasi di tingkat nasional, pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan regulasi tersebut membawa dampak terhadap tata kelola pekon di Kabupaten Pesisir Barat, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan peratin menjadi delapan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.

Selain masa jabatan, terdapat pula perubahan terkait persyaratan pendaftaran calon peratin, pemilihan peratin antarwaktu, serta mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon peratin.

Berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 beserta perubahannya berpotensi mengalami ketidakselarasan atau disharmoni secara yuridis apabila tidak segera disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

“Berdasarkan uraian di atas, maka perlu untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin,” demikian disampaikan dalam nota penjelasan tersebut.

Di akhir sambutannya, Bupati Pesisir Barat menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk menyediakan payung hukum yang pasti, komprehensif, dan akuntabel bagi penyelenggaraan pemilihan peratin di Kabupaten Pesisir Barat.

Payung hukum tersebut mencakup penyelenggaraan pemilihan peratin secara serentak maupun pemilihan peratin antarwaktu di Kabupaten Pesisir Barat.(sir)

Kamis, 17 September 2026

Pesisir Barat Susun Strategi Besar Pembangunan: Bandara, Infrastruktur, Pariwisata Hingga Ekonomi Rakyat

    September 17, 2026   No comments


Pesisir Barat –Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat membawa agenda pembangunan yang mencakup berbagai sektor strategis dalam penyampaian usulan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat tahun 2026–2027 kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Penyampaian usulan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sumatera Lantai 7, Menara Bappenas, Jalan H.R. Rasuna Said No. Kav. B2, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/09/2026).

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan dalam kesempatan tersebut diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, SKM., S.H., MM., CGRE, bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pesisir Barat.

Usulan pembangunan yang disampaikan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat konektivitas, infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pengembangan pariwisata, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Salah satu usulan strategis berasal dari Dinas Perhubungan, yakni perpanjangan runway Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui hingga 2.000 meter dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp150 miliar.

Pengembangan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas penerbangan, memperluas konektivitas, mempercepat akses wisatawan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Konektivitas udara dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengembangan pariwisata dan mobilitas masyarakat maupun pelaku usaha.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemkab Pesisir Barat menyampaikan sejumlah usulan pembangunan, antara lain pengamanan pantai, perkuatan tebing sungai, pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pembangunan jalan strategis, serta jembatan dan pemenuhan peralatan pendukung.

Pengamanan pantai menjadi salah satu kebutuhan utama dengan usulan penanganan di 35 pekon yang tersebar pada 11 kecamatan. Kebutuhan anggaran yang diajukan untuk program tersebut sekitar Rp386,879 miliar.

Program ini diarahkan untuk melindungi permukiman, fasilitas umum, jalan, serta lahan pertanian masyarakat dari ancaman abrasi.

Sementara pembangunan jalan strategis diarahkan untuk membuka akses wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat dan mendukung distribusi hasil produksi daerah.

Di sektor pariwisata, pemerintah daerah mengusulkan pengembangan kawasan wisata Labuhan Jukung melalui sejumlah komponen pembangunan.

Kawasan yang berada di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, dengan luas aset sekitar 3,742 hektare tersebut diarahkan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan wisatawan, memperbaiki pelayanan kawasan, serta memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat dan UMKM.

Pengembangan kawasan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan daya tarik destinasi wisata, tetapi juga menciptakan ruang yang lebih besar bagi tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat.

Pada sektor kesehatan, Pemkab Pesisir Barat mengusulkan pembangunan sarana tiga puskesmas, pemenuhan sarana dan alat kesehatan, serta pemerataan tenaga kesehatan.

Usulan tersebut diarahkan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan dasar dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat di berbagai wilayah Pesisir Barat.

Penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari agenda pembangunan yang disampaikan kepada pemerintah pusat.

Melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, pemerintah daerah mengusulkan revitalisasi pasar rakyat, pengembangan UMKM dan hilirisasi komoditas unggulan daerah.

Revitalisasi pasar diharapkan dapat memperbaiki fasilitas perdagangan masyarakat, sementara pengembangan UMKM diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha.

Adapun hilirisasi komoditas unggulan menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah produk daerah sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Sebagai kabupaten dengan wilayah pesisir yang panjang dan kondisi geografis yang beragam, kesiapsiagaan bencana juga menjadi perhatian pemerintah daerah.(sir)

Selasa, 15 September 2026

Paripurna Gagal Tak Kuorom, Oknum Anggota Dewan Diduga Ini Diduga Asyik Jalan-jalan

    September 15, 2026   No comments


PESISIR BARAT — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat kembali gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum. Di tengah persoalan tersebut, aktivitas salah seorang anggota DPRD, Anggun Kurnia Dewi, di luar daerah menjadi sorotan setelah sejumlah aktivitasnya terlihat melalui unggahan akun Instagram pribadinya. Selasa,15 September 2026.

Dari pantauan unggahan media sosial Instagram @anggunkurniadewi, Anggun terlihat tengah berada di Bandar Lampung dan menghadiri konser salah satu artis papan atas. Aktivitas tersebut terlihat berlangsung sejak siang hingga malam hari.

Tak hanya menghadiri konser, dalam unggahan lainnya Anggun juga memperlihatkan aktivitasnya berada di sebuah kafe dengan suasana mewah, lengkap dengan hidangan makanan.

Unggahan tersebut sontak menjadi perhatian publik, terlebih muncul bersamaan dengan persoalan ketidakhadiran anggota DPRD dalam sejumlah agenda rapat paripurna yang berujung pada tidak terpenuhinya kuorum.

Dalam beberapa kali agenda, rapat paripurna DPRD Pesisir Barat disebut harus ditunda karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan.

Terbaru, rapat paripurna dengan agenda penyampaian draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026, Senin (14/9/2026), kembali tidak dapat dilaksanakan.

Dari total 25 anggota DPRD Pesisir Barat, hanya 12 anggota yang hadir. Jumlah tersebut membuat rapat tidak memenuhi kuorum dan akhirnya harus ditunda.

Sebelumnya, rapat paripurna dengan agenda pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta paripurna Nota Penjelasan Usulan Kepala Daerah terkait perubahan Pilperatin dan perubahan inisiatif DPRD juga mengalami persoalan serupa.

Jika dihitung, setidaknya sudah tiga kali agenda paripurna DPRD Pesisir Barat gagal terlaksana karena persoalan kuorum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tingkat kedisiplinan dan tanggung jawab anggota DPRD dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Pasalnya, rapat paripurna merupakan salah satu agenda penting lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah, termasuk pembahasan anggaran dan berbagai kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, aktivitas Anggun Kurnia Dewi yang terlihat menghadiri konser dan menikmati waktu di Bandar Lampung melalui unggahan media sosialnya menambah sorotan publik terhadap persoalan tersebut.

Namun, belum diketahui apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan ketidakhadirannya dalam agenda rapat paripurna DPRD Pesisir Barat. Anggun Kurnia Dewi juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait unggahan media sosial tersebut maupun kehadirannya dalam sejumlah agenda paripurna.

Publik kini menunggu penjelasan dari pihak DPRD Pesisir Barat maupun Anggun Kurnia Dewi terkait persoalan tersebut, termasuk alasan tidak terpenuhinya kuorum hingga tiga kali dan apakah seluruh anggota yang tidak hadir telah memiliki alasan atau izin yang sah.

Mudah-mudahan saja ada teguran dari ketua fraksinya agar Anggun Kurnia tidak menyepelekan tugas negara yang sudah diamanatkan.


Sementara Oknum Anggota DPRD Pesisir Barat, Anggun Kurnia Dewi belum berhasil dikonfirmasi.(yubsir) 

Senin, 14 September 2026

PT Tirta Indo Karya Beri Paparkan Proyek Tanggul Lampung Selatan

    September 14, 2026   No comments


PT Tirta Indo Karya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penghentian sementara lokasi pengambilan tanah timbun atau quarry yang digunakan dalam proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Melalui Kepala Divisi Humas Pusat PT Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Saputra, SH, perusahaan menegaskan bahwa penggunaan material tanah timbunan untuk pekerjaan proyek tidak dilakukan secara sembarangan.

Menurut Tjakra, tanah yang digunakan sebagai material timbunan tanggul berasal dari tanah warga setempat yang, menurut pihak perusahaan, telah memiliki legalitas dari unsur terkait.

"Tanah timbunan yang digunakan untuk timbunan tanggul merupakan tanah warga setempat yang sudah berlegalitas dari unsur-unsur yang ada," ujar Tjakra dalam keterangannya.

Ia mengatakan, selain memastikan aspek legalitas sumber material, pihak pelaksana juga melakukan tahapan teknis sebelum tanah digunakan dalam pekerjaan.

Salah satunya melalui pengujian kualitas material di laboratorium. Pengujian tersebut menjadi bagian dari prosedur teknis untuk memastikan material yang digunakan memenuhi kebutuhan pekerjaan konstruksi tanggul.

Tjakra menegaskan, sebagai penyedia jasa dalam proyek pemerintah, PT Tirta Indo Karya memiliki prosedur kerja yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

"Jadi kami sebagai pelaksana penyedia jasa proyek negara tidak serta-merta asal-asalan dalam melaksanakan segala prosedur kegiatan lapangan yang harus ditempuh sebelum dijalankan dalam metode pekerjaan teknik di lapangan," katanya.

Terkait proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan, Tjakra menyatakan pihak perusahaan siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil pekerjaan nantinya akan melalui mekanisme pemeriksaan oleh unsur terkait sebelum berakhirnya masa kontrak pekerjaan.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan melalui proses pemeriksaan hasil pekerjaan akhir atau PHO (Provisional Hand Over) sebagai bagian dari tahapan penyelesaian pekerjaan dan pengakhiran masa kontrak sesuai ketentuan.

"Hak jawab dari pengolahan proyek tanggul Way Katibung–Way Sulan, Candipuro, sudah sesuai teknis aturan yang ada. PT Tirta Indo Karya siap bertanggung jawab secara hukum dengan mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan akhir proyek (PHO) oleh unsur pemeriksa terkait untuk mengakhiri masa kontrak proyek sesuai dengan waktu lamanya pekerjaan," tegas Tjakra.

Sebelumnya, diberitakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pengambilan tanah timbun di sejumlah lokasi yang disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan material proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan.

Dalam pemberitaan tersebut, DLH menyebut timnya telah melakukan pengecekan ke lokasi quarry dan menemukan persoalan terkait perizinan.

Proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan sendiri merupakan proyek Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Mesuji Sekampung yang dikerjakan PT Tirta Indo Karya dengan nilai kontrak sekitar Rp23,99 miliar dan masa pengerjaan 180 hari kalender.

Klarifikasi PT Tirta Indo Karya tersebut menjadi bagian dari hak jawab perusahaan atas pemberitaan mengenai sumber material tanah timbunan yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut.(rl)

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.