Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan Wali Kota Eva Dwiana.
Surat edaran yang mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 itu ditandatangani pada 13 Februari 2026 dan memuat empat poin penting.
Pertama, jam kerja ASN selama Ramadan disesuaikan: Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Kedua, kegiatan apel harian, apel mingguan, upacara bulanan, serta senam rutin Jumat pagi ditiadakan selama bulan suci.
Ketiga, unit pelayanan teknis yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan pengaturan internal masing-masing satuan kerja, sehingga masyarakat tetap terlayani secara optimal.
Keempat, jam kerja efektif ASN minimal 32,5 jam per minggu tetap terpenuhi tanpa mengurangi produktivitas, pencapaian kinerja pegawai, dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
SE tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Lampung, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, Direktur RSDADT, Kepala Bagian, Direktur Perusahaan Daerah, Camat, dan Lurah se-Bandar Lampung.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandarlampung berharap ASN dapat menunaikan ibadah Ramadan dengan lancar, tetap produktif, dan memastikan pelayanan publik di kota tetap optimal. (*)

Tidak ada komentar:
Write komentar