Senin, 09 Februari 2026

Deklarasi Pers Nasional 2026: Hadapi AI dan Platform Global, Pers Tegaskan Agenda Keberlanjutan

    Februari 09, 2026   No comments


Jakarta — Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers menandatangani Deklarasi Pers Nasional 2026 sebagai sikap bersama menghadapi tantangan industri jurnalisme di tengah revolusi kecerdasan buatan (AI) dan dominasi platform digital global. Deklarasi yang memuat delapan poin pernyataan itu menegaskan komitmen pers nasional menjaga kemerdekaan pers, keberlanjutan media, serta kualitas demokrasi.

Deklarasi dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 bertema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” di Aston Serang Hotel, Banten, Minggu (8/2/2026).

Sejumlah organisasi pers menandatangani deklarasi tersebut, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Totok menyatakan deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” menegaskan peran pers dalam menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia, sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

Dalam naskah deklarasi, pers Indonesia juga mengakui masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan peran mengembangkan pendapat umum berbasis informasi yang tepat dan benar, melakukan pengawasan dan kritik untuk kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujar Totok dalam keterangan resmi Dewan Pers, Senin (9/2/2026).

Melalui deklarasi tersebut, pers menegaskan komitmen bekerja profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menolak segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, serta ancaman terhadap wartawan.

Selain itu, pers mendorong negara memberi dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).

Deklarasi juga mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang. Pers nasional juga meminta karya jurnalistik dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Platform teknologi digital, termasuk AI, didorong memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri. Pers juga meminta pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.

Percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan turut menjadi sorotan, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Penandatanganan deklarasi ini disaksikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, serta para pemimpin organisasi pers dan jurnalis dari berbagai daerah.

Sementara itu, Komaruddin Hidayat menyoroti dominasi platform digital global yang menyedot pendapatan iklan sebagai pemicu utama gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan media. Menurut dia, iklan yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama media arus utama kini beralih ke media sosial dan layanan berbagi video.

“Media tradisional mengalami penurunan pendapatan karena iklan berpindah ke media sosial. Jika tidak ada intervensi kebijakan yang adil, kondisi ini akan terus berujung pada PHK,” ujar Komaruddin.

Dewan Pers berharap pemerintah segera menciptakan regulasi yang menyeimbangkan ekosistem bisnis media agar keberlanjutan jurnalisme dan kualitas demokrasi tetap terjaga di era digital. (ihd)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.