Pesisir Barat - Keluarga besar korban pembunuhan anak kakak beradik, AT dan KH di mempertanyakan status terduga pembunuh di Kejari Krui, Pesisir Barat, Lampung Kamis (8/1/2026).
Menurut keterangan paman korban Alvian, sudah 10 bulan ada tanda kepastian keputusan hukum status terduga pelaku, sehingga menimbulkan keresahan, pihak keluarga mendapat kabar, masa penahanan terduga pelaku telah habis.
"Untuk keperluan penyidikan akan bebas tanggal 10 Januari 2026. Kami sangat kecewa, kalau dibebaskannya tersangka padahal tanda bukti, sudah banyak, baik berupa parang, bercak darah dan baju serta yang lain, masih juga tersangka belum juga diambil tindakan hukum oleh pihak jaksa, jangan sampai keluarga ngambil tindakan hukum rimba," tandas Alvian.
Sementara Kacabjari Krui, Yogi membenarkan, masa penahan untuk menggali keterangan yang diperlukan kepada tersangka, sesuai undang-undang, namun sampai saat ini belum dapat kita simpulkan untuk meningkatkan menjadi P21.
"Karena belum mencukupi barang bukti, kita tetap usaha berkordinasi pada pihak penyidik apolres dan Polda Lampung serta pimpin kita," ungkap Yogi.
Yogi meminta kepada pihak keluarga korban agar bersabar, Yogi mengaku juga merasakan apa yang dirasakan pihak keluarga.
"Kita tetap akan berusaha menindaklanjuti dan mengumpulkan, barang bukti lain yang bisa melengkapi unsur yang kita perlukan. Mari sama-sama berdoa agar permasalahan ini terang benderang," kata dia. (Aliyubsir).

Tidak ada komentar:
Write komentar