Rabu, 16 Oktober 2024

Soal HGU, Puluhan Petani Inhu Nyaris Bentrok Dengan Suruhan DH dari PT SBP

    Oktober 16, 2024   No comments


 Inhu - Puluhan petani kelapa sawit dari Desa Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, Nyaris bentrok dengan puluhan masa diduga bayaran suruhan Dedi Handoko (DH) pemilik perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang membeli Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari (ASL) di Kecamatan Rengat Barat.


Orang suruhan DH tersebut membawa Alat berat (Alber) melakukan steking dan pengrusakan terhadap perkebunan masyarakat Skip Hilir Kecamatan Rengat, diduga ditalangi oleh oknum warga Skip Hilir bernama Ando (Supri Handayani,red) dengan kolaborasi warga Talang Jerinjing bernama Aryadi Ambara Hasibuan.


Pengusiran alat berat diareal kebun warga yang hendak diserobot oleh orang suruhan DH tersebut, kali ketiga terjadi setelah sebelumnya kelompok masyarakat petani Sungai Raya dan Skip Hilir melakukan pengusiran alat berat suruhan DH tersebut pada Senin (14/10/2024) dan aksi pengusiran alat berat tersebut juga terjadi Selasa (15/10/2024) di lokasi yang sama.


Beruntung tidak terjadi bentrok pada Rabu (16/10/2024) di areal kebun masyarakat Skip Hilir, antara petani setempat dengan kelompok masa suruhan DH yang berjumlah sekitar 15 orang dengan puluhan petani Sungai Raya dan Skip Hilir, namun sempat terjadi adu argumen, dan akhirnya alat berat yang masuk ke lahan kebun masyarakat berhasil keluar.


Dari kejauhan terlihat ada beberapa oknum polisi dan oknum TNI yang enggan mendekat kelokasi masa yang nyaris bentrok tersebut. Belum diketahui apa motif dari oknum polisi dan oknum TNI berada dilokasi Skip Hilir Kecamatan Rengat.


"Suruhan DH itu bermarga Hasibuan, mengakui tidak memiliki lahan di Skip Hilir, tapi di Talang Jerinjing namun dia masuk keareal lahan Skip Hilir atas dasar kesepakatan dengan Ando (Supri Handayani,red) warga Skip Hilir," ujar petani  Samsir mendapatkan penjelasan dari Aryadi Ambara Hasibuan suruhan DH.


Petani dari Sungai Raya dan Skip Hilir sempat terpancing akibat pernyataan menuduh Ando membolehkan alat berat suruhan DH menggarap kebun masyarakat Skip Hilir, beruntung suasana tidak sempat memuncak dan berakhir dengan alat berat milik perusahaan meninggalkan lahan masyarakat.


"Petani akan berkorban hingga tetes darah terakhir untuk mempertahankan haknya. Kemana saja pemilik HGU sampai puluhan tahun baru datang dan menyebut lahan kami masuk dalam HGU," kata Deni Surya petani dari Sungai Raya.


Sebagai mana diketahui, Ando merupakan tokoh yang dianggap berpengaruh di Skip Hilir, namun tidak pernah Ando melakukan rapat menyepakati dengan petani untuk menyerahkan kebun sawit masyarakat Skip Hilir ke kelompok tani Skip Hilir.


Terkait upaya penyerobotan tanah kebun masyarakat Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau, Alnasri Nasution SH sebelumnya menjelaskan, ada dugaan kriminalisasi yang sedang dilakukan Polda Riau kepada petani Desa Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat, sudah dilaporkannya ke Mabes Polri dan saat itu.


"Jika berkaitan dengan HGU PT Alam Sari Lestari tuduhan kepada petani, itu sangat jelas kriminalisasi. HGU PT Alam Sari Lestari ada di areal Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan Desa Payarumbai Kecamatan Seberida. Tidak ada areal lahan HGUnya di Kecamatan Rengat," kata Alnasri.


Berdasarkan data perkebunan PT Alam Sari Lestari yang dikumpulkan petani, setiap desa yang wilayahnya dijadikan areal perkebunan kelapa sawit oleh PT Alam Sari Lestari yang palit tersebut, masyarakat desa setempat mendapatkan kebun plasma. 


"Hanya masyarakat Talang Jerinjing dan masyarakat Payarumbai yang diberikan plasma. Karena Sungai Raya dan Skip di Kecamatan Rengat tidak dibangunkan kebun plasma, mereka menolak untuk melakukan kerja sama pembuatan kebun sawit tersebut. Sebab saat itu PT Alam Sari Lestari membatalkan kerja sama dengan Sungai Raya dan Skip Hilir," jelas Alnasri.


Bukan hanya itu, Advokat lulusan universitas bung Karno Jakarta ini, dengan nada kesal menjelaskan, silahkan dicatat, tanah milik PT Alam Sari Lestari di Kecamatan Rengat Barat seluas 5.800 haktare ada dicatat di dokumen HGU, silahkan saja di ambil dimana HGU tersebut berada yaitu di Seberida dan Rengat Barat. 


"Tapi, jangan paksakan mengambil tanah yang tidak masuk dalam HGU, bahkan sampai ke Desa Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat," jelas Alnasri dengan nada kesal seraya mengatakan kalau dirinya tidak mampu membendung emosi petani dan tidak bertanggung jawab jika terjadi korban areal kebun masyarakat. (Lis) 

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. KEN MEDIA SEJAHTERA Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.