Kamis, 06 Juni 2024

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Panggil Rapat Puluhan Pejabat Eselon

    Juni 06, 2024   No comments


Kota Bekasi - DPRD Kota Bekasi bereaksi usai mutasi ASN yang dilakukan Pj Walikota Bekasi. 


Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Bekasi melakukan pemanggilan rapat kerja kepada 37 Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Bekasi untuk dimintai keterangan terkait proses mekanisme mutasi dan rotasi pejabat yang telah dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.


Akan tetapi pemanggilan tersebut batal digelar lantaran diduga ada campurtangan Pj Gani melalui Surat Pj Wali Kota Bekasi Bekasi no. 800.1.3/3230/BKPSDM yang ditujukan ke Ketua DPRD Kota Bekasi Bekasi tertanggal 6 Juni 2024.


“Diinformasikan kepada bapak/ibu pejabat eselon III dan IV yang mendapat undangan dari Ketua DPRD Kota Bekasi Nomor 000.1.5/3104/DPRD.FPP perihal undangan, agar dapat menunda kehadirannya sampai dengan informasi berikutnya,” demikian isi surat penundaan tersebut beredar seperti dilansir RakyatBekasi.com, Kamis (06/06/2024).


Menanggapi batalnya agenda pemanggilan yang sudah dijadwalkan, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan mempertanyakan langkah Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad yang menghambat pihaknya dengan memerintahkan 37 pejabat eselon III dan IV yang kami undang untuk menunda kehadirannya sampai batas waktu yang belum ditentukan.


“Kalau merasa benar kenapa melarang eselon III dan IV datang kesini (Komisi I)? Oleh karena itu, kami masih mempunyai keyakinan, kalau ini (mutasi) ada sesuatu yang salah, yang dia paksakan,” kata Nuryadi geram.


Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Nung ini membeberkan bahwa pihaknya sudah menghimpun 6 Fraksi yang ada di DPRD Kota Bekasi Bekasi untuk mem-Pansus-kan soal rotasi mutasi ini seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat.


“Di Kabupaten Bandung Barat ada Pansus mutasi rotasi, hasilnya apa coba? Dibatalkan,” tegas Nung.


Lebih lanjut Nung mengatakan bahwa bukan hanya mutasinya yang dibatalkan, akan tetapi penjabatnya dapat diganti kok.


“Dapat (mutasi) ditarik kembali kok. karena ada klausul, ada pasal di bawahnya itu, kalau dia tidak bisa melaksanakan dengan baik, ya salah satunya membuat kegaduhan, ya bisa dikaji ulang,” beber Nung.


“Lah ini sekarang, lembaga yang ngundang, kok malah ditanyakan? apakah benar itu bukan tandatangan beliau (Ketua DPRD), apakah beliau (Ketua DPRD) merasa nyaman jika suratnya itu disebut (Pj gani) bohong-bohongan (tidak sesuai tatib)?,” tanya Nung dengan nada kecewa.(adv/setwan) 




Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. Impresif Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.