KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi bakal memanggil sejumlah pejabat ihwal rotasi ASN.
Pemanggilan tersebut untuk mempertanyakan kebijakan Pj Wali Kota terkait Rotasi dan Mutasi Pejabat di lingkup Pemkot Bekasi beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal mengatakan, pihaknya menggelar rapat dengan Baperjakat di dampingi oleh Itko. Dilibatkannya Itko agar melihat bahwa dari sudut pandang Komisi I terjadi kesalahan Pj Wali Kota dalam mengambil keputusan. Komisi I DPRD Kota Bekasi memanggil sejumlah pejabat Pemkot Bekasi, Selasa (4/6/2024).
“Pertama, kami menyepakati bahwa pada saat 37 orang eselon III dan IV dirotasi kami tidak pernah dapat daftar urut kepangkatan. Kedua, kami tidak dapat hasil lapkin (laporan kinerja dan epkin (evaluasi kinerja),” kata Faisal kepada awak media.
“Lapkin dan epkin ini sangat menentukan bila orang-orang ini dinilai baik maka lebih baik di rotasi ke jenjang yang lebih tinggi. Namun apabila lapkin dan epkin ternyata rendah berarti evaluasi rotasi mutasi ini harus ke dinas yang lebih rendah tingkat kesulitannya,” tambahannya.
Ia menjelaskan, banyak penjabat (Pj) pimpinan daerah lain yang kebijakannya bisa digugurkan karena ada kesalahpahaman keputusan.
Komisi 1 bakal akan membawa permasalahan ini ke ranah yang lebih serius yaitu membuat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi agar tidak ada lagi kebijakan Pj Walikota Bekasi yang dianggap merugikan.
Pihaknya juga meminta PJ Walikota Bekasi untuk lebih transparan ihwal kebijakannya.
“Kita kasih waktu 1 Minggu, kita akan Pansus kan soal Rotasi mutasi, bila Pj Walikota Bekasi tidak terbuka dan transparan soal Rotasi Mutasi,” tegasnya.(ADV/setwan)
Tidak ada komentar:
Write komentar