Kota Bekasi - DPRD Kota Bekasi mensikapi hasil mutasi sejumlah ASN di Pemkot setempat.
Komisi 1 DPRD Kota Bekasi mempertanyakan Laporan Kinerja (Lapkin) dan Evaluasi Kinerja (Evkin) dalam kebijakan rotasi mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi baru-baru ini terhadap 37 pejabat eselon 3 dan 4. Komisi yang membidangi pemerintah itu meminta penjelasan Pemkot Bekasi.
Komisi 1 mempertanyakan kebijakan rotasi mutasi yang mereka nilai tidak transparan itu ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Inspektorat Kota (Itko)
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal mengungkapkan, rapat dengan Baperjakat didampingi oleh Inspektorat Kota (Itko) itu untuk melihat sudut pandang Komisi 1 ysng mensinyalir telah terjadi kesalahan Pj Wali Kota Bekasi dalam mengambil keputusan rotasi mutasi.
“Pertama, kami menyepakati bahwa saat 37 orang eselon 3 dan 4 dirotasi, kami tidak pernah dapat daftar urut kepangkatan,” ungkap Faisal kepada awak media seperti dilansir radarbekasi, Selasa (4/6/2024).
Komisi 1 tidak dapat hasil Laporan Kinerja (Lapkin) dan Evaluasi Kinerja (Evkin). Padahal, Lapkin dan Evkin sangat menentukan penempatan orang, baik ke jenjang lebih tinggi maupun ke posisi lebih rendah.
“Kami meminta dalam 2 hari ini BKPSDM segera memberikan dokumen Lapkin dan Evkin 37 orang pejabat yang dirotasi,” ujarnya. (Adv/setwan)
Tidak ada komentar:
Write komentar