PESISIR BARAT – Belum diserahterimakan, empat proyek jalan Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, Lampung senilai Rp 4,7 miliar sudah mengalami kerusakan. Beton rigid retak memanjang, rabat beton pecah, dan pinggir jalan hancur.
Temuan itu terungkap saat Komisi II DPRD Pesisir Barat melakukan sidak, Rabu (4/11/2026).
Ketua Komisi II, Ellya Triskova, mengaku kecewa. Proyek yang belum memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) itu sudah menunjukkan kerusakan.
"Ini belum diserahterimakan, belum dilewati truk, belum kena hujan panjang. Kalau baru lahir saja sudah retak, bagaimana nasibnya satu tahun ke depan? Masyarakat yang akan menanggung rugi," tegas Ellya.
Komisi II juga menyoroti dugaan material tidak sesuai spesifikasi. Pasir diduga bercampur tanah dan volume semen disinyalir tidak sesuai RAB.
"Pasir yang dipakai diduga bercampur tanah. Ini fatal. Kalau agregatnya kotor, daya rekat semen bisa terganggu. Semennya sendiri disinyalir volumenya tidak sesuai RAB," ungkap Ellya.
Menurutnya, temuan ini harus dijawab dengan pemeriksaan teknis terbuka, bukan sekadar ditambal.
Sekretaris Komisi II, Gusti Kadi Artawan, menegaskan jalan adalah aset publik yang harus tahan lama. Sementara anggota Komisi II, Riza Pahlevi, memastikan persoalan ini akan dibawa ke hearing.
"Besok kita hearing! Panggil semua. Kadis PUPR, Kabid Bina Marga, semua kontraktor, semua konsultan pengawas. Kita bedah satu per satu," tegas Riza.
Ia menegaskan tidak ada PHO untuk pekerjaan bermasalah.
"Tidak ada PHO untuk jalan retak. Tidak ada serah terima untuk pekerjaan asal jadi," tandasnya.
Komisi II juga meminta Dinas PUPR dan konsultan pengawas menjelaskan fungsi pengawasan selama pekerjaan berlangsung, termasuk apakah material sudah diperiksa dan mutu sudah diverifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Dinas PUPR, kontraktor, dan konsultan. (Sir)

Tidak ada komentar:
Write komentar