PESISIR BARAT,– Kinerja Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat menjadi sorotan publik. Hal ini terkait pengelolaan retribusi pariwisata di Labuhan Jukung yang saat ini masih ditangani pihak ketiga.
Sorotan tersebut disampaikan gabungan media online, TV lokal, streaming, serta organisasi LPK dan KWRI menyikapi Perda Pesisir Barat Tahun 2026 tentang retribusi. Perda itu fokus pada optimalisasi sektor jasa, pengelolaan aset daerah, digitalisasi pemungutan, dan sinkronisasi peraturan menuju kemandirian fiskal.
Staf Bendahara Disporaparekraf, Hasan, mewakili Kepala Dinas Rena Novasari, S.H., M.M. menyebut target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata tahun 2026 sebesar Rp200.000.000.
"Saat ini Agustus 2026, setoran wajib dari pengelola petugas pungutan retribusi pariwisata Labuhan Jukung dinyatakan telah lunas dibayarkan ke kas daerah," ujar Hasan, Rabu (13/8/2026).
Ia juga menjelaskan, petugas pemungut retribusi Labuhan Jukung saat ini berasal dari pihak di luar instansi pemerintah daerah yang mendapat Surat Keputusan (SK) penugasan dari kepala dinas terkait.
Saat ini dinas menetapkan setoran wajib Rp700.000 per hari Senin setiap minggu. Besaran itu disesuaikan dengan pendapatan retribusi di lokasi. SK penugasan pihak ketiga tersebut berlaku hingga tahun 2026.
Dalam hearing lintas komisi di DPRD Pesisir Barat beberapa waktu lalu, disepakati ke depan tidak ada lagi pihak ketiga sebagai petugas pungutan. Pengelolaan retribusi dan sewa lahan diharapkan kembali ditangani pegawai P3K di lingkungan Disporaparekraf agar lebih terukur dan terarah.
"Ini merupakan salah satu program unggulan pemerintah Pesisir Barat," kata Hasan.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Pesisir Barat dari Partai Nasdem, Ellya Triskova, http://M.Sos.I. Berdasarkan pemantauan di lapangan, ia membenarkan bahwa pemungutan retribusi pariwisata Labuhan Jukung saat ini dikelola pihak di luar Disporaparekraf.
Mewakili Komisi II DPRD dan masyarakat Pesisir Barat, Ellya berharap Bupati Dedi Irawan segera mengambil langkah proaktif dan positif.
"Demi peningkatan PAD ke depan agar Kabupaten Pesisir Barat lebih maju dan berkelanjutan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Bupati Pesisir Barat terkait rencana perubahan sistem pengelolaan retribusi tersebut. (Red)

Tidak ada komentar:
Write komentar