Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Lantai III, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Muhammad Emil Lilardi, S.H., M.I.Kom., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.H. Kegiatan tersebut dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., para Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Pesisir Barat, serta jajaran Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutan tertulis Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, yang dibacakan pada rapat tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi berbagai program dan kegiatan pembangunan yang disusun berdasarkan potensi daerah, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta mengacu pada Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Bupati menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Pesisir Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan menjadi alasan untuk berpuas diri, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari rangkaian akuntabilitas pemerintah daerah, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi kinerja yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya.
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tetap berpedoman pada prinsip disiplin anggaran. Pendapatan disusun berdasarkan perkiraan yang rasional, belanja disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta seluruh penerimaan dan pengeluaran dicatat melalui Rekening Kas Umum Daerah. Kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan pendapatan transfer, serta sumber pendapatan daerah lainnya yang sah.
Sementara itu, kebijakan belanja difokuskan pada efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, serta mendukung pembangunan sarana, prasarana, dan infrastruktur daerah. Pengalokasian anggaran juga dilakukan dengan pendekatan berbasis kinerja yang berorientasi pada hasil serta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp745,51 miliar atau 78,82 persen dari total anggaran sebesar Rp945,83 miliar. Sementara itu, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp746,86 miliar atau 79,08 persen dari target sebesar Rp944,39 miliar.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp33,80 miliar atau 60,52 persen dari target Rp55,86 miliar.

Tidak ada komentar:
Write komentar