PESISIR BARAT - Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat menggelar Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Armand Achyuni Senin (13/04/2026).
Di ikuti oleh kepala perangkat daerah, pejabat struktural, serta pengelola arsip di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan, Armand Achyuni, ditegaskan bahwa kearsipan bukan sekadar aktivitas penyimpanan dokumen lama, melainkan instrumen strategis dalam menjaga memori kolektif daerah serta menjadi alat bukti pertanggung jawaban yang sah.
“Tertib arsip adalah cerminan tertib administrasi pemerintahan. Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan seluruh OPD di Pesisir Barat memiliki standar yang seragam dalam pengelolaan dan pengawasan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Armand.
Sosialisasi ini difokuskan pada penguatan fungsi pengawasan internal untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan setiap unit kerja terhadap prinsip, standar, dan kaidah kearsipan. Adapun beberapa poin penting yang dibahas antara lain langkah-langkah pemindahan, pemusnahan, hingga penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Pesisir Barat berharap terjadi peningkatan signifikan terhadap indeks kearsipan daerah. Peningkatan tersebut diharapkan sejalan dengan kualitas pelayanan publik yang lebih baik serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat di masa mendatang.
“Kita ingin setiap aparatur memahami bahwa arsip adalah aset. Jika pengelola nya TDK baik, ia menjadi beban. Namun jika dikelola dengan baik, arsip akan menjadi kekuatan hukum sekaligus catatan sejarah bagi Pesisir Barat," tutupnya. (aliyubsir)

Tidak ada komentar:
Write komentar