PESISIR BARAT - Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Selasa 07/04/2026.
Penyampaian LKPJ tersebut merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk keseimbangan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LKPJ disusun mengacu pada sistematika yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Tema pembangunan daerah Tahun 2025 mengusung “Pemantapan Ekonomi Masyarakat dan Peningkatan Sumber Daya Manusia serta Kualitas Infrastruktur.” Tema tersebut dijabarkan ke dalam lima prioritas pembangunan, yaitu peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, penguatan ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas, serta harmonisasi kehidupan sosial budaya.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp. 944,39 miliar dengan realisasi Rp.746,97 miliar atau 79,09 persen. Sementara belanja daerah ditetapkan Rp.945,83 miliar dengan realisasi Rp.743,28 miliar atau 78,59 persen. Adapun pembiayaan netto daerah ditargetkan Rp.1,44 miliar dan terealisasi 100 persen.
Bupati juga memaparkan capaian indikator kinerja utama kepala daerah Tahun 2025, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia mencapai 100,96 persen, Indeks Pembangunan Gender 99,40 persen, tingkat kemantapan jalan daerah 98,93 persen, serta akses masyarakat terhadap sumber air sehat mencapai 99,27 persen. Selain itu, rasio jaringan irigasi mencapai 114,93 persen dan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik sebesar 103,38 persen.
Secara rata-rata, realisasi indikator kinerja tersebut mencapai 107,29 persen. Meski demikian, masih terdapat beberapa indikator yang belum dirilis karena masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan bahwa sepanjang Tahun 2025 terdapat tujuh peraturan daerah yang telah diundangkan. Tiga di antaranya bersifat solutif terhadap permasalahan masyarakat, sementara empat lainnya merupakan regulasi rutin terkait perencanaan dan penganggaran.
Diahir penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa secara umum kinerja Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan baik, meskipun masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.
“Evaluasi dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ini akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan kinerja ke depan. (Aliyubsir).

Tidak ada komentar:
Write komentar