Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan kesiapan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026, meski besaran dan jadwal pencairannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menyatakan anggaran THR bagi PNS dan PPPK telah dialokasikan dalam komponen belanja pegawai APBD Tahun Anggaran 2026.
“Anggaran THR untuk PNS maupun PPPK sudah disiapkan, namun besaran dan jadwal pencairannya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Desti menambahkan, setelah PP diterbitkan, Pemkot akan menindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme teknis pencairan THR di tingkat daerah. Hal ini memastikan transparansi dan kepastian bagi ASN terkait hak mereka. (*)

Tidak ada komentar:
Write komentar