Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menerima audiensi sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) pelayanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung, Selasa (03/03/2026), di Ruang Rapat Wali Kota.
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, Kepala Kantor Imigrasi Lampung, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Pertemuan ini bertujuan mempererat kerja sama guna mempermudah akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan satu nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung tentang penyelenggaraan pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung.
Selain itu, turut ditandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengenai penyediaan pelayanan publik keimigrasian di Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa kerja sama ini difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi bagi warga. Dengan hadirnya layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik, masyarakat tidak perlu lagi berpindah tempat untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
“Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang keimigrasian,” ujar Eva Dwiana.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pelayanan paspor dan administrasi keimigrasian lainnya dapat semakin optimal, efisien, dan mendukung mobilitas masyarakat di era yang semakin dinamis. (*)

Tidak ada komentar:
Write komentar