LAMPUNG SELATAN - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kembali terjadi di Lampung Selatan. Kali ini, seorang pria berinisial S (44), warga Kelaten, Kecamatan Penengahan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, di wilayah Kalianda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Dengan bujuk rayu dan janji pemberian uang, tersangka mengajak korban berkomunikasi intens hingga akhirnya meminta korban mengirimkan foto pribadi.
Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Kalianda. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan melakukan pencabulan terhadap korban.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bahwa tersangka tidak hanya menyasar satu korban. Korban lain yang juga masih di bawah umur mengaku mengalami perlakuan serupa dari tersangka yang sama.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan alat bukti, tersangka telah kami tetapkan dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Indik.
Tersangka diamankan pada Kamis, 2 Januari 2026, dan kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Polres Lampung Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap keselamatan anak, khususnya di tengah maraknya interaksi digital yang rawan disalahgunakan.
“Kami mengajak orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melindungi anak. Jangan ragu melapor jika ada indikasi kejahatan terhadap anak,” pungkas Indik. (Red)

Tidak ada komentar:
Write komentar