Bandar Lampung ,- Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) sambangi kantor Walikota Bandar Lampung.
Mereka meminta Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana untuk mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung, dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung.
Ketua MTM, Ashari hermansyah sekaligus koordinator mengatakan, kedatangannya disebabkan ketidakpuasan terhadap kinerja Dinas PU Bandar Lampung yang tidak merespons aspirasi, saran dan kritik MTM terkait realisasi pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran APBD 2025.
"Sehingga lembaga kami datang ingin bertemu langsung menyampaikan pengaduan kepada Ibu Walikota Bandar Lampung," tegas dia, Selasa (9/12/2025).
Ashari berujar, kronologi tersebut berawal dari penyampaian aspirasi yang tertuang dalam surat dan dokumentasi hasil survei dan investigasi sebanyak 12 kali pengiriman, dari bulan September-November 2025.Namun hingga kini Dinas PU Bandar Lampung, sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk memberikan jawaban klarifikasi tersebut.
"Seharusnya sebagai kepala dinas yang berstatus pegawai negeri sipil memberikan contoh yang baik kepada bawahan maupun kepada masyarakat umum dalam memberikan pelayanan publik," sambung Ashari.
Ia menambahkan, sebagai kepala dinas diwajibkan bekerja profesional menjunjung tinggi sportifitas, integritas, loyalitas, dan disiplin guna memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju good governance and clean governance.
Ia mencontohkan jika di tubuh seseorang terinfeksi suatu penyakit maka harus segera diobati atau dimusnahkan virusnya, jangan sampai penyakit tersebut menular ke orang lain.
"Demikian juga dengan tatanan pemerintahan daerah, jika terindikasi suatu permasalahan besar menyangkut nama baik pemerintahan maka harus segera dicari solusinya, jangan sampai menular ketempat lain," ujarnya.
"Kami sungguh heran mengapa di era digitalisasi masih saja hal tersebut terjadi, ia mempertanyakan apakah selama ini adanya unsur kesengajaan atau ada Indikasi lain? Karena menurut dia sejak di era kepemimpinan walikota sebelumnya dari masa Walikota Suharto, Eddy Sutrisno hingga masa Herman HN, semuanya berjalan lancar, namun mengapa di saat ini semuanya terjadi ?," ungkap Ashari.
Selanjutnya terkait hasil survei investigasinya, pihaknya mengakui telah menyampaikan dokumentasi tersebut kepada Dinasi Pu Bandar Lampung dengan jumlah proyek yang berhasil dilakukan survei sebanyak 26 kegiatan, dan 5 proyek sedang dalam proses penilaian dengan jumlah 31 proyek atau Rp61 miliar lebih tengah dalam penangannya dari nilai kontrak.
Dikutip dari lembaran brosur pernyataan sikap yang berhasil dihimpun, ke 31 proyek tersebut adalah ;
1.Pembangunan Gedung PMI Kota Bandar lampung, nilai Rp2,9 miliar lebih
2.Peningkatan Jalan Alimudin Kecamatan Sukabumi (DBH), Nilai Rp1,1 milar lebih
3.peningkatan Jalan P.Tirtayasa, campang raya, Kecamatan sukabumi, Nilai Rp4,9 miliar lebih
4.Peningkatan Jalan Cik Ditiro ujung Kecamatan kemiling, Nilai Rp1,9 Mlmiliar lebih
Pembangunan Puskesmas Kopri Raya, Nilai Rp 3,4 Mlmiliar lebih
5.Pembangunan Gedung Kantor kelurahan way kandis, Nilai Rp1,7 miliar lebih
6.Pembangunan Gedung Kantor kelurahan raja basa jaya, Nilai Rp1,7 miliar lebih
7.Pembangunan Puskesmas Campang Raya, nilai Nilai Rp1,7 miliar lebih
8.Pembangunan Kantor kelurahan karang maritim panjang, nilai Rp3,4 miliar lebih
9.Pembangunan puskesmas rawat inap kecamatan panjang, Nilai Rp4,9 miliar lebih
10.Penataan Masjid Baiturahim Perumahan Kopri, Nilai Rp1,9 miliar lebih
11.Penataan Trotoar Jalan Ikan bawal Kecamatan Teluk Betung Selatan, nilai Rp 1,6 miliar lebih
12.Pembangunan Drainase Jl.Pulau Pisang LK.1 Kel.kopri jaya sukarame, Nilai Rp790 juta lebih
13.Pembangunan Gedung Dinas Sosial, Nilai Rp2,9 miliar lebih
14.Pembangunan Talud / Bronjong Jl.Bangsa Ratu Perum BKP Blok Y, Nilai Rp843 juta lebih
15.Pembangunan Talud/ Bronjong Way balau RT.01 LK.01, Sumber Rejo Sejahtera, Nilai Rp 383 juta lebih
16.Rehabilitasi Puskesmas Permata Sukarame, nilai Rp1,97 miliar lebih
17.Pembangunan RSUD Tjokro Dipo Tahap 1, Nilai Rp12,8 miliar lebih
18.Penataan Trotoar Jalan Dr.Susilo Kecamatan Teluk Betung Utara, Nilai Rp2,4 miliar lebih
19.Pembangunan Gapura Ke Arah Pesawahan Gudang lelang, Nilai Rp1,2 miliar lebih
20.Pembangunan Gapura Toko Yen Yen Simpang, Nilai Rp1,2 miliar lebih
21.Pembangunan Drainase Purumahan kopri RT.02 LK.1 Kel. Kopri Raya , Sukarame, Nilai Rp 789 juta lebih
22.Pembangunan Gapura Pasar Mambo Kangkung, Rp1,2 miliar lebih
23.Pembangunan Tugu Al Quran, Nilai Rp984 juta lebih
24.Pembangunan Drainase Purumahan kopri RT.02 LK.1 Kel. Kopri Raya , Kemiling nilai Rp625 juta lebih
25.Pembangunan Drainase Jln. RE.Martadinata Perum Puri Gading RT.004 Sukamaju, Teluk Betung Timur
26.Pembangunan Drainase Perum BKP Kel.Kemiling permai, Nilai Rp398 juta lebih
27.Renovasi Gedung Graha Mandala, Rp1,3 miliar lebih
28.Pembangunan Drainase Jalan Palapa 10 A RT.05 LK.3 Kel.Gunung Terang , Langkapura Nilai Rp 747 juta lebih
29.Renovasi Gedung BLK Kota Bandar Lampung, Nilai Rp1,4 miliar lebih
30.Pembangunan R.S . UIN Raden Intan ( Tahap 1 ), Nilai Rp2,9 miliar lebih
31.Pembangunan Drainase Jl.Untung suropati Kel.labuhan Ratu Raya Labuhan Ratu, nilai Rp720 juta lebih
Kemudian dalam kutipan sebaran brosul tersebut menambahkan, MTM Lampung menyampaikan dua tuntutan pernyataan sikap yang berisi,
menyampaikan kepada Walikota Bandar lampung untuk memberikan keputusan tegas dan menonjobkan oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung dan jajarannya yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Diduga telah mencoreng nama baik pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Kemudian menyampaikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan Pemeriksaan, mengaudit oknum pejabat yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi berjamaah agar dapat ditetapkan sebagai tersangka dihadapan Hukum di kemudian hari," kata dia. (Ndi)

Tidak ada komentar:
Write komentar