Pesisir Barat-Jelang tahun 2026 sebagaimana diamanahkan Undang undang melalui Perpres Nomor 1 tahun 2025 dan PMK nomor 56 tahun 2025 tentang efisiensi.
Plt Kadis PUPR Pesisir Barat, Mesrawan menyampaikan dasar musawarah kesepakatan rapat pemerintah dan DPRD Pesisir Barat beberapa waktu lalu terkait pengurangan anggaran pembelanjaan termasuk barang dan jasa layanan media, Kamis(18/12/2025).
Ia menekankan mengingat minimnya anggaran pembelanjaan yang diterima Pemkab Pesisir Barat 2026, terkait langganan media di dinas setempat, memungkinkan terjadi penyusutan angka yang dapat di bayarkan dan di terima oleh pihak perusahaan media cecak dan yang berlangganan.
"Mengingat pentingnya kerjasama di lanjutkan di tahun 2026 mendatang meminta pihak- pihak perusahaan yang berkepentingan di tempat agar dapat memaklumi segala kemungkinan yang di terima akibat aturan kebijakan peraturan di maksud," ungkapnya. (Aliyubsir)

Tidak ada komentar:
Write komentar