Pesisir Barat - Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terus menjadi bara yang menyala di tingkat desa.
Di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung kegelisahan berubah menjadi penolakan terbuka. Edison, Plt Ketua Apdesi Kabupaten Pesisir Barat, menyampaikan sikap tegasnya pada Jumat (28/11/2025.
Kata dia, aturan ini bukan hanya bermasalah, tetapi telah membawa desa-desa masuk ke dalam situasi krisis administrasi dan finansial.
Edison mengatakan bahwa perubahan terhadap PMK 108/2024 dilakukan tanpa sosialisasi dan diberlakukan dengan tenggat waktu yang tidak manusiawi.
“Desa dipaksa mengikuti aturan baru yang diumumkan di akhir tahun, sementara sanksinya langsung memengaruhi pelayanan masyarakat. Ini menyulitkan desa secara keseluruhan,” ujarnya.
Di Pesisir Barat terdapat 51 pekon (desa) yang belum salur Dana Desa tahap II. Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya, Edison menyebut setengah dari total penduduk kabupaten ikut terdampak karena pelayanan publik, insentif kader, hingga pembangunan prioritas desa terhenti total.
“Selama tahap II belum terealisasikan, banyak desa memakai dana pribadi untuk menalang kebutuhan operasional. Ada kader posyandu, guru ngaji, kader kesehatan, RT, penggali makam hingga perangkat desa lainnya yang harus diberi insentif agar pelayanan tetap berjalan,” ungkapnya.
Desa bahkan terdorong untuk menalangi anggaran yang seharusnya berasal dari pemerintah pusat.
“Ada peratin yang sudah menalangi puluhan hingga ratusan juta rupiah demi pelayanan desa tetap berjalan. Kalau ditotal dari seluruh desa, jumlahnya sangat besar. Ini kerugian nyata yang muncul hanya karena perubahan aturan yang mendadak,” tegas Edison.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai situasi yang “mengorbankan masyarakat secara langsung”, karena pembangunan fisik pun macet. Jalan usaha tani, drainase, perbaikan fasilitas publik, hingga penyusunan perencanaan desa terpaksa ditunda.
Salah satu yang paling disorot Edison adalah kewajiban pemenuhan kelengkapan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai syarat penyaluran Dana Desa. Menurutnya, aturan baru ini mengabaikan kerja keras desa yang selama ini membangun kelembagaan ekonomi secara bertahap.
“Kami sudah membentuk KMP, kami sudah mengikuti seluruh prosedur, tapi kini muncul syarat baru yang tidak mempertimbangkan proses panjang yang telah dilakukan desa,” kata Edison.
Ia menyebut kewajiban itu sebagai kebijakan yang “mengabaikan realitas di lapangan” dan tidak memberikan waktu adaptasi yang wajar.
Pasal 29B: Frasa Ambigu yang Menjerat
Ayat 1 menyatakan bahwa Dana Desa tahap II ditunda apabila persyaratan penyaluran tidak dipenuhi sebelum 17 September 2025. Masalahnya, aturan ini baru diumumkan 25 November, sehingga desa “dipaksa memenuhi aturan yang sudah lewat”.
“Ini aturan yang berlaku surut. Desa tidak mungkin mengejar persyaratan yang deadlinenya sudah terlewati sebelum aturan itu disampaikan,” ujar Edison.
Ia menilai aturan tersebut memukul kesiapan desa tanpa memberikan ruang transisi yang wajar.(ali)

Tidak ada komentar:
Write komentar