Selasa, 03 Juni 2025

Kejari Lampung Barat Tetapkan Tersangka Proyek DPT Way Ngison Pesisir Barat

    Juni 03, 2025   No comments


Lampung Barat, 3 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejari menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat.


Tersangka berinisial AKH, yang bertindak sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan, diduga melakukan manipulasi pelaksanaan proyek dengan modus mengurangi spesifikasi teknis dari pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai kontrak.


Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp314.757.081.


“Setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yg cukup, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Yang bersangkutan terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengancam fungsi infrastruktur yang seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya alam,” ujar ferdy Andrian Kasi intel kejari Lampung Barat, Selasa (3/6).


Modus: Kurangi Spesifikasi, Maksimalkan Keuntungan Pribadi


Dalam laporan ahli yang diterima tim penyidik, ditemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai spesifikasi. Material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, serta volume pekerjaan dipangkas secara sistematis demi menekan biaya.


Tindakan ini mengakibatkan kualitas konstruksi DPT jauh di bawah standar, padahal proyek tersebut vital untuk mencegah pergerakan tanah di bantaran Sungai Way Ngison.


Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu


Kejari Lampung Barat memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.


“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegasnya. 


Kejari Lampung Barat, juga mengimbau seluruh pelaksana proyek pemerintah di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Penyelewengan dana publik tidak akan ditoleransi. (Ali) 

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.