Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyambut baik terkait sinergi dan kolaborasi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indoesia terkait pengawasan media komunikasi.
Kegiatan tersebut bertujuan dalam rangka deteksi dini dan pemetaan, serta monitoring dan evaluasi kegiatan pengawasan multimedia di seluruh Indonesia salah satunya di Provinsi Banten. Kegiatan rapat tersebut berlangsung di Aula Lt. 3 Aula Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Serang, Kamis (22/05/2025).
Kasubdit Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Rudy Hartono menuturkan kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan koordinasi antar pemerintah daerah dan jajaran Kejaksaan.
"Terdapat beberapa regulasi terkait pengawasan multimedia, diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30B huruf e," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rudi Hartono menyampaikan terdapat sejumlah pelanggaran konten negatif yang harus dapat dihindari oleh masyarakat. Diantaranya terkait pornografi, perjudian, ujaran kebencian, penipuan, SARA, hoaks, kekerasan kepada anak, perdagangan produk dengan aturan khusus dan radikalisme.
"Kemudian konten separatisme atau organisasi berbahaya, HKI, pemerasan, pelanggaran keamanan informasi, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, konten yang meresahkan masyarakat, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, serta konten yang memfasilitasi diaksesnya konten negatif," katanya.
"Yang harus menjadi perhatian kita semua, yaitu penanganan judi online. Ini sudah harus menjadi komitmen bersama," ujar Rudy.
"Manfaat bagi sinergitas ini salah satunya mempercepat deteksi dan klarifikasi hoaks, serta meningkatkan kewaspadaan masyatakat dan instansi terhadap narasi yang tidak informatif," pungkasnya.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Statistik, Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman menyampaikan pihaknya terus melakukan langkah-langkah dalam mewujudkan ruang digital Banten yang cerdas dan sehat.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur, kita bersama-sama menjadikan ruang digital di Provinsi Banten sehat, ramah dan cerdas," ujarnya.
"Sehat dari unggahan-unggahan hoaks, unggahan-unggahan negatif, cerdas dalam memilah dan memilih informasi, memfilter informasi, serta ramah dengan dikuatkannya ruang digital ramah bagi siapapun yang mengakses," pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kejati Banten, Kejari Kabupaten/Kota se Provinsi Banten serta Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. Dan dilanjutkan dengan kegiatan sharing session terkait pengalaman dalam penanganan konten media komunikasi.(lis)
Tidak ada komentar:
Write komentar