Selasa, 06 Mei 2025

DPRD Lampung Soroti Masalah Beban Jasa Raharja

    Mei 06, 2025   No comments


Bandarlampung  - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Khadafi Azwar, menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait pembayaran beban Jasa Raharja dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berjalan.

Menurut Khadafi, meskipun program ini digaungkan sebagai pemutihan pajak yang hanya membebani masyarakat untuk membayar pajak tahun berjalan, di lapangan ternyata masyarakat masih harus menanggung beban biaya Jasa Raharja, baik pokok maupun dendanya.

“Fakta di lapangan, masyarakat masih dibebani pembayaran jasa Raharja. Ini bertolak belakang dengan semangat pemutihan yang kita gembar-gemborkan, yaitu hanya bayar pajak tahun berjalan,” ungkap Khadafi, Selasa (6/5).

Khadafi mengungkapkan, hal ini menjadi keluhan utama masyarakat yang ditemui di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemutihan seharusnya benar-benar menghapus semua beban pajak dan biaya tambahan selain tahun berjalan, agar tidak menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di tengah masyarakat.

“Kita minta transparansi. Jasa Raharja dan pemerintah daerah, khususnya Bapenda, harus segera menyelesaikan persoalan ini. Kalau di Banten dan Jawa Barat Jasa Raharja bisa tidak dibebankan dalam program serupa, kenapa di Lampung masih ada?” tegasnya seperti dilansir lampung way.

Lanjut Ketua Demokrat Lampung Timur tersebut, persoalan ini sempat dibahas dalam rapat LKPJ dan berharap ada langkah konkret untuk menyelaraskan kebijakan di Lampung dengan daerah lain yang sudah lebih progresif dalam hal pemutihan pajak. (LW)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.