Minggu, 17 November 2024

Sopir Truk Diduga Perkosa Tetangga di Atas Kapal

    November 17, 2024   No comments


 Rudapaksa lagi-lagi terjadi di kalangan sopir yang menjadi pelaku pemaksa pemuasan birahi kepada seorang gadis remaja yang menumpang di dalam kendaraan yang dikendarainya. 


Salah seorang korban asusila WA (19) warga Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, mengaku dirinya telah dirudapaksa oleh seorang sopir.


WA mengatakan bahwa kejadian bermula diri bersama temannya hendak menyeberang ke pulau Jawa, dari Ogan Ilir melalui pelabuhan ASDP Bakauheni.


"Awalnya saya dan teman saya mau ke Jakarta, dan naik tumpangan mobil truck dari Tanjung Bulan," terangnya, kapada jurnalis, pada Minggu (17/11/2024).


Dirinya juga menceritakan bahwa sebelum terjadinya persetubuhan secara paksa di dalam mobil yang tengah berlayar dari pelabuhan Bakauheni Lampung, menuju pelabuhan Merak Banten tersebut, korban sudah mencurigai gerak gerik pelaku yang beberapa kali menyentuh dan mencium tubuh korban.


Korban meminta polisi segera menangkap pelaku. Dengan belum ditangkapnya pelaku, korban meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena masih mengalami syok, merasa takut dan trauma.


Pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/353/X2024/SPKT/POLRES/LAMPUNGSELATAN/POLDA LAMPUNG . Tanggal 03 Oktober 2024.


Kronologi : pada hari minggu tanggal 22 September 2024 sekiranya jam 22:00 wib telah terjadi tindak pidana perkosaan atau pelecehan seksual yang dialami anak perempuan berumur 19 tahun inisial WA.


Kejadian tersebut dilakukan oleh tetangganya sendiri yang berinisial (HBI) saat WA menumpang mobil truk angkutan nanas milik pelaku. Pada saat itu orang tua korban dan orang tua kerabatnya inisial (EL) menitipkan kedua anak tersebut kepada HBI untuk tumpangan ke Jakarta dengan maksud untuk mencari pekerjaan.


Pada saat di perjalanan tepatnya di jalan tol Sekayu, Palembang, korban sudah diancam oleh pelaku, HBI akan menurunkan mereka di jalan, apabila tidak memenuhi kemauan nafsu birahinya untuk melakukan hubungan intim.


Nahas, sesampainya di pelabuhan Bakauheni sekira pukul 22:53 WIB tepatnya di atas kapal penumpang yang baru saja belayar, selanjutnya korban dan saksi EL menuju kursi penumpang yang berada di atas deck kapal.


Pada saat itu, pelaku HBI menyusul korban di atas meminta untuk melayani nafsu syahwatnya, dan pelaku mengancam kembali akan menurunkan mereka bila tak mau melayani nafsunya untuk berhubungan intim di dalam truk miliknya.


Selanjutnya korban dan saksi EL digiring menuju turun ke bawah kapal menuju parkiran kendaraan truk milik pelaku. Sesampainya di mobil truk milik pelaku, korban WA disuruh memasuki truk milik pelaku, sementara saksi EL di antar kembali ke atas kursi penumpang, pelaku pun turun kembali menuju truk.


Setelah masuk ke kendaraan, pelaku memaksa dengan menyuruh membuka baju, celana panjang dan dalaman korban, sampai ikat pinggang korbanpun terputus, sehingga terjadilah hubungan seksual satu kali.   


Sesudah melakukan hubungan intim tersebut pelaku memasukkan uang sejumlah Rp500 ribu ke dalam tas milik korban tanpa sepengetahuan WA. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sempat dirawat di Rumah Sakit Bayangkara Palembang.(is)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. KEN MEDIA SEJAHTERA Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.