Senin, 11 November 2024

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Kawal Tuntas Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

    November 11, 2024   No comments


BANDAR LAMPUNG – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Bandar Lampung menjadi perhatian publik. Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini kepada anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal. Mayang yang mewakili Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.


“Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus dihapus dari masyarakat kita,” ujar Mayang pada Senin (11/11/2024). Ia juga meminta perhatian dari pemerintah dan organisasi masyarakat untuk membantu pencegahan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.


Kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan sejumlah pelaku berhasil ditangkap. Mayang berharap Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan DPRD Provinsi Lampung memberikan perhatian serius agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. “Ini persoalan masa depan anak bangsa. Kita berharap kasus ini ditangani dengan tegas,” tambahnya.


Sementara itu, Muhammad Rifki Gandhi, pendamping hukum korban dari kantor Hukum WFS, mengungkapkan bahwa intimidasi terhadap korban masih berlangsung. “Kami mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman intimidasi,” kata Rifki.


Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan aplikasi MIChat untuk menawarkan layanan tidak senonoh dengan memanfaatkan korban. Hasil transaksi tersebut digunakan untuk pembelian barang-barang seperti handphone yang melibatkan terdakwa dan saksi lainnya.


Dengan adanya pengawalan dari DPRD Bandar Lampung dan dukungan hukum, diharapkan korban mendapatkan keadilan, dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal. Komitmen dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga legislatif, sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa depan. (***)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. KEN MEDIA SEJAHTERA Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.