Selasa, 13 Agustus 2024

Tipu Miliaran, Presiden Direktur PT Palma Pertiwi Makmur Mardianto Dituntut Ringan

    Agustus 13, 2024   No comments


Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan, Senin 12 Agustus 2024. Kali ini terdakwanya Mardianto yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Palma Pertiwi Makmur.


Dalam dakwaan, Mardianto disebut menipu Lusi Wahyuni selaku Direktur PT Rava Pratama Properti. Modusnya menawarkan kerja sama pembangunan rumah sakit. Agar proyek disetujui, Lusi diminta transfer uang dengan dalih "jaminan pekerjaan".


Sidang dengan nomor perkara 446/Pid.B/2024/PN.TJK ini memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Eka Aftarini, menuntut Mardianto dipidana 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan.


Terdakwa sempat berdalih proyek tersebut bagian dari MoU bersama Kementerian Pertahanan RI untuk program kawasan sentra produksi pangan dan logistik strategis. Namun fakta di persidangan menyebut dokumen MoU itu diduga rekayasa. Proyek yang dijanjikan juga terbukti tidak pernah ada.


"MoU dengan Kemhan hanya dibuat-buat supaya kami percaya. Cara yang sama dipakai terdakwa untuk mencari keuntungan di Jakarta, Indramayu, hingga Jawa Timur," kata Lusi usai sidang di PN Bandar Lampung.


Lusi menegaskan ia bukan korban satu-satunya. Menurutnya masih banyak korban lain di berbagai wilayah dengan estimasi kerugian total puluhan miliar rupiah.


Tuntutan 2 tahun dari JPU memicu keberatan pihak pelapor. "Kami menilai tuntutan itu terlalu ringan. Jaksa hanya menghitung aliran dana ke terdakwa sekitar Rp60 juta, padahal korban tersebar di banyak kota," ujar Lusi didampingi kuasa hukum Amril Nurman dan Jonizar.


Lusi mengaku sudah melapor ke Polda Lampung dengan kerugian Rp800 juta. Jika dihitung biaya operasional selama proses hukum, totalnya ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.


Korban bersama tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono, dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi dan Sri Wijayanti Tanjung, memberi putusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh perbuatan terdakwa.


Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 15 Agustus 2024 dengan agenda pembelaan dari pihak Mardianto. Vonis baru akan dibacakan setelahnya. (Wan/Ndi)


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.