Jumat, 10 Mei 2024

DPRD Lampung Sikapi Polemik DBH

    Mei 10, 2024   No comments


BANDAR LAMPUNG — Budiman AS selaku Ketua Pansus LHP BPK, menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah guna membongkar secara transparan atas skandal keuangan negara dengan penahanan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp. 1,08 triliun yang sangat merugikan bagi 15 kabupaten/kota se-Lampung tersebut.

Guna menyibak benang kusut skandal penahanan DBH ini, Pansus LHP BPK DPRD Lampung juga mengagendakan pemanggilan terhadap pejabat Pemprov Lampung yang terkait.

Pemanggilan tersebut, menurut Budiman AS sebagaimana dikutip dari netizenku.com, untuk membenahi sistem keuangan dan mengetahui persoalan DBH yang tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat Lampung dalam dua pekan terakhir.

Meski begitu, politisi senior asal Partai Demokrat tersebut menjelaskan, Pansus LHP BPK tidak akan ujug-ujug memanggil pejabat terkait.

“Kita akan pelajari masalah DBH ini terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan. Kita akan minta pendapat akademisi yang ahli. Nanti kita dibantu ahli hukum, politik, dan ekonomi,” jelas Budiman, seraya mengisyaratkan besar kemungkinan pekan depan Pansus LHP BPK DPRD Lampung akan memanggil pejabat pemprov terkait penahanan DBH itu.

Mantan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung ini terang-terangan menyatakan, pihaknya akan mendorong Pemprov Lampung untuk segera membayarkan DBH kepada kabupaten/kota yang hingga kini masih belum dibayarkan.

“DBH itu kan memang hak kabupaten/kota. Mereka juga perlu itu (DBH, red) untuk keberlangsungan program dan lain sebagainya. Tentu kita akan mendorong untuk segera dilunasi,” tegasnya. 


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. KEN MEDIA SEJAHTERA Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.