Senin, 08 Mei 2023

Hearing dengan DLH dan Dinas PTSP, DPRD Lampung: PT. PSM Sudah Melanggar

    Mei 08, 2023   No comments



Bandar Lampung — Komisi I DPRD Lampung, mendorong penegakan hukum untuk menindak tegas terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, yang diduga masih ilegal.

Pasalnya, berdasarkan dari penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, perusahaan tersebut sudah melakukan land clearing. Namun, diduga belum ada izin lingkungan sebagai bagian dari proses analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Sudah jelas keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan (PTSP) bahwa harus dilakukan penegakan hukum. Karena, baik dari DLH, Pol PP, maupun Polda, dari apa yang mereka rumuskan sudah jelas artinya sudah lengkap dan ini sudah melanggar hukum. Mereka (PT. PSM) sudah melanggar baik secara administrasi maupun hukuman badan. Tapi di lapangan masih mbalelo, ini harus dikejar. Maka hukum harus ditegakan,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal usai hearing dengan DLH dan Dinas PTSP Lampung, Senin (08/05/2023).

Kemudian, Yozi Rizal juga menegaskan jika ini tidak segera ditindak secara aturan, maka akan menjadi preseden buruk.

“Kalau misalnya kita masih menahan terhadap persoalan tersebut. Maka ini akan menjadi preseden buruk. Ini kita mendorong agar dilakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi bahwa semua sudah terbukti melanggar, dan mereka belum dapatkan amdal. Tapi, masih dilakukan pendirian pabrik. “Maka dalam waktu dekat Pemprov Lampung harus melakukan penertiban dan polda Lampung juga harus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan itu,” kata Wahrul.

Hal itu dilakukan, Wahrul meminta agar tidak terjadi hal serupa di daerah-daerah lainnya, yang membiarkan sesuatu yang bermasalah dianggap biasa saja.

“Kita mendorong Polda lakukan proses-proses penegakan hukum. Agar ini tidak terjadi di daerah – daerah lain,” tuturnya.

Sumber WARTAPOST.CO.ID


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. KEN MEDIA SEJAHTERA Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.