Pesawaran — Beragamnya suku, adat, ras, dan agama yang ada di Provinsi Lampung dan Kabupaten Pesawaran khususnya, menjadi rentan terjadinya gesekan dan konflik antar warga. Sehingga, dibutuhkan edukasi dan pemahaman yang mendasar bagi seluruh masyarakat, agar terciptanya lingkungan yang aman dan damai.
“Kita sebagai warga negara Indonesia patut bersyukur, kita kaya akan Ras, Suku, Adat dan agama. Tapi, jika masyarakatnya tidak diberi edukasi dan pemahaman akan aturan, bisa jadi dengan keberagaman yang ada, akan terdapat celah gesekan antar warga,” kata Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di hadapan masyarakat Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan. Sabtu (27/01/2023).
Atas dasar itu, kata Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung tersebut, memandang perlu dan penting Perda Rembug Desa/Kelurahan disampaikan kepada masyakat Pampangan. Karena, tidak bisa dipungkiri, sampai saat ini masih terjadi gesekan antar warga yang sebenarnya persoalan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Banyak sekali persoalan dan gesekan yang ada di Kabupaten Pesawaran, dan lampung pada umumnya ini. Oleh karena itu, Rembug Pekon menjadi solusi atasi sejumlah persoalan. Jadi, saya minta kalo ada persoalan tidak usah gontok – gontokan antar tetangga dan saudara, mari bersatu,” tegasnya.
Narasumber yang hadir, kata Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran itu. Akan mengupas dan menjelaskan materi, dan panduan soal perda rembug pekon yang disampaikan hari ini.
“Jadi, saya minta ikuti, dan pahami materi yang disampaikan pemateri. Dan sepulang dari sini, sebarkan ke tetangga, saudara dan kerabat yang belum bisa hadir,” tegas Hanifah.
Tidak ada komentar:
Write komentar