Budiman AS salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan sosialisasi dilakukan untuk dapat membentengi generasi muda supaya terhindar dari bahaya narkotika.
“Kegiatan ini menjadi salah satu upaya kita, untuk melakukan mencegah dini supaya maraknya peredaran narkoba ini dapat dihindari oleh generasi muda dan juga masyarakat ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba, dan zat adiktif lainnya,” ujarnya, Minggu (12/02/23).
Kegiatan berlangsung di kecamatan Sukarame, Kelurahan Sukarame, Kota Bandarlampung. Bersama masyarakat sekita dan juga aparat desa mulai dari RT, dan juga Kaling.
Bersama narasumber Anggalana dan juga Hendra Mukti yang juga anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Anggalana mengatakan melalui sosialisasi peraturan daerah ini masyarakat dapat lebih peduli terhadap bahayanya penggunaan narkotika.
“Persoalan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ini bukan hanya peran pemerintah melainkan peran kita bersama antara pemerintah dan juga masyarakat yang harus diselesaikan secara bersama-sama,”
Tidak ada komentar:
Write komentar