Pengesahan paripurna APBD tahun 2022 diprediksi tertunda, hal tersebut disebabkan salah satu kesepakatan yang tertuang dalam Banmus tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Yaitu ketidakhadiran salah satu OPD pada RDP yang selayaknya digelar oleh Komisi III DPRD Lampung.
Ketua Komisi III DPRD Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim mengatakan koordinisasi dan komunikasi yang dikemas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD sudah tertuang dalam Banmus yang disepakati. Dengan tujuan menyatukan visi misi pembangunan Provinsi Lampung menjadi lebih baik.
Namun, lanjut Daing–sapaan akrab–Ikhwan Fadil Ibrahim, ketika salah satu tahapan tidak terpenuhi, akan berdampak pada tertundanya pengesahan APBDP di tahun 2022.
“Efek ketidak hadiran salah satu OPD, tertunda jadwal paripurna pengesahan APBD-P. Sebab, hingga surat kedua yang dikeluarkan komisi III untuk Sekretariat DPRD untuk mengikuti RDP tidak ada jawaban yang pasti,” kata Daing sapaan akrabnya, Kamis (01/09/2022).
Kendati demikian, lanjut Daing, pihaknya masih memberi tenggang waktu kepada OPD terkait hingga 3 hari ke depan, untuk hadir pada RDP bersama Komisi III. Tentu, pihaknya berharap Sekretariat DPRD bisa hadir sebelum jadwal pengesahan APBD-P, 07 September 2022 digelar.
“Nggak bisa hari ini, bisa besok. Gak bisa juga besok bisa Senin, dan bisa juga Selasa. Harapan kami, sebelum paripurna pengesahan APBD-P dilaksanakan,” tegasnya.
Menurutnya, penegasan yang diutarakan oleh Komisi III memiliki dasar jelas. Yaitu, agar masyarakat dan semua pihak mengetahui. Bahwa, pihaknya sudah menjalankan kewajibannya. “Tapi, insya Allah, ketidak hadiran temen- temen di sekretariat ini punya alasan yang jelas. Karena, Komisi III dan Sekretariat ini kan hanya beda kamar saja, artinya kapan pun bisa RDP dengan kita. Kita ini satu rumah, hanya kamarnya saja yang beda,” tegas Daing. (*)
KIPRAH.CO.ID
Tidak ada komentar:
Write komentar