LAMPUNG -- Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung aksi menuntut pencabutan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (10/8/2022).
Aksi serentak seluruh KSPSI se-Indonesia dipimpin Jazuli Isa, ketua PD FSPTI KSPSI Lampung. Dia menyampaikan tuntutannya lewat Kadis Ketenagakerjaan Lampung Agus Nompitu dan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan di Ruang Rapat Kominfo Provinsi Lampung.
Agus Nompitu mengapresiasi para demonstran yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib. “Kami bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan meneruskan usulan-usulan ini melalui Pempov Lampung dan Kementerian Perekonomian maupun Kementerian Tenaga Kerja.
Agus mengatakan, pada November 2021 telah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan waktu dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja. “Apabila selama masa itu belum direvisi, Undang Undang Cipta Kerja itu akan dicabut,” tegas Agus.
Yanuar Irawan berjanji siap menyampaikan aspirasi ini ke DPR-RI. "Pasal-pasal yang merugikan harus direvisi agar bisa menguntungkan bagi buruh. Tetapi kalau harus dicabut, nanti akan menimbulkan persoalan dan masalah baru. Karena UU itu disahkan menggunakan dana anggaran yang cukup besar,” ucapnya.
Seluruh anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Lampung ikut serta dalam aksi ini. Ada enam federasi yakni Federasi NIBA (Niaga Bank dan Asuransi, SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia), FARKES (Farmasi dan Kesehatan),
Lainnya, FSP RTMM (Rokok Tembakau Makanan dan Minuman), SPPP (Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan), FSPP (Federasi Serikat Pekerja Pariwisata). Aksi ini bertajuk “Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja”.
POSKOTA.CO.ID
Tidak ada komentar:
Write komentar