Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terus menggarap enam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung tahun anggaran 2021.
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI DPRD Lampung secara marathon bekerja sejak tanggal 17-20 Mei 2022 ini.
Langkah awal Pansus akan merekomendasikan re-audit LHP tahun 2021. Rapat perdana Pansus membahas LHP BPK RI atas laporan keuangan dan kinerja Pemprov Lampung 2021.
Ketua Pansus Joko Santoso mengatakan, pihaknya akan membahas terlebih dahulu 6 temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun 2021. Kemudian memberikan rekomendasi.
“Kita bahas dengan OPD-OPD. Nanti setelah dibahas baru ada rekomendasi,” ucap Anggota Fraksi PAN Lampung itu, Selasa 17 Mei 2022.
Joko Santoso meminta para Kepala OPD langsung hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Karena menurutnya, Kewajiban hadir bagi Kepala OPD dalam RDP, agar tidak memperpanjang waktu penanganan tindaklanjut dari temuan-temuan yang ada di BPK RI. Sekaligus menegaskan komitmen penyelesaian temuan tersebut agar pembangunan Sai Bumi Ruwa Jurai dan program Gubernur Lampung Berjaya bisa tercapai.
“Dalam RDP, Kepala OPD Hadir. Itu harus!,” tegasnya.
Politisi PAN itu mengungkapkan Pansus akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti temuan-temuan BPK dengan menelaah dari masing-masing temuan tersebut. Dimana, nantinya akan dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam Paripurna, Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang dipisahkan lainnya BPK RI Novian Herodwijanto menyampaikan 6 temuan BPK terhadap LKPD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2021.
Adapun 6 temuan BPK RI yang dimaksud adalah; pertama, penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.
Kedua, pengelolaan pendapatan pada UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan. Dan ketiga, belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021 pada sekretariat daerah sebesar Rp7,12 juta dan sekretariat DPRD sebesar Rp57,11 juta tidak sesuai ketentuan.
Kemudian keempat, kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,92 miliar dan kurang volume sebesar sebesar Rp73,38 juta.
Kelima, kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas bina marga dan bina konstruksi sebesar Rp2,96 miliar rupiah. Dan keenam, piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Meloekuluk sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan.
Sebelumnya, anggota DPRD Lampung Yozi Rizal juga mengatakan Pansus akan melakukan penyelidikan, kajian dan pemeriksaan untuk menindaklanjuti keenam temuan yang disampaikan BPK RI pada Rapat Paripurna DPRD Lampung, Kamis 12 Mei 2022 kemarin.
“Pansus memandang perlu untuk merekomendasikan agar dilakukan re-audit terhadap LHP Tahun Anggaran 2021,” tegas Yozi Rizal dari Fraksi Partai Demokrat, kepada wartawan, Minggu (15/5/2022).
Anggota Pansus Nurhasanah, dari fraksi PDIP menambahkan bahwa sejak muncul keenam temuan LHP BPK RI pihaknya membentuk Panitia Khusus LHP BPK RI yang mulai bekerja 17 sd 20 Mei 2022 secara maraton.
“Sejak muncul temuan LHP BPK, kita membentuk pansus khusus LHP BPK, yang bekerja secara marathon mulai tanggal 17-20 Mei 2022 ini,” tegas Nurhasanah.
Pansus dibentuk oleh DPRD Lampung pada 12 Mei 2021 setelah Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang Dipisahkan Lainnya di BPK RI Novian Herodwijanto menyampaikan 6 temuan dalam sidang paripurna DPRD Lampung. Pansus ini diketuai Joko Santoso (PAN) dengan Wakil Nurhasanah (PDIP) dan Sekretaris Ikhwan Fadil Ibrahim (Gerindra).
Dengan anggotanya Ferliska Ramadita Johan, Ketut Rameo, Nurul Ikhwan, Ahmad Giri Akbar, Patimura, Supriyadi Hamzah, I Made Bagiasa, Darlian Pone, dan Deni Ribowo. Kemudian, Angga Satria Pratama, Budi Yuhanda, Siti Rahma, Soni Setiawan, Binti Amanah, Ismal Jafar, Junianto, dan Ahmad Iswan H Caya.
Adapun rincian daftar proyek dan pekerjaan infrastruktur yang diduga merugikan keuangan negara adalah:
A. Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang tersebar di 7 kabupaten/kota di Provinsi Lampung :
1. Rehabilitasi Jalan Ruas Pugung Raharjo – Jabung (DAK), nilai Rp33.166.570.758.
2. Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Mayjend H.M. Ryacudu Nilai Rp17.829.969.526.
3. Pembangunan Jalan Akses Dan Are Dvor Bandar Raden Intan II, nilai Rp10.423.494.864.
4. Rekonstruksi Jalan Ruas Kota Gajah- SP Randu, Nilai Rp12.418.507.982.
5. Rehabilitasi Jalan Ruas Lempasing – Padang Cermin, Nilai Rp4.691.968.766.
6. Rekonstruksi Jalan Ruas Branti –Gedong Tatatan, Nilai Rp2.111.365.357.
7. Rekonstruksi Jalan Ruas Padang Cermin-SP.Teluk, nilai Rp2.034.293.000.
8. Rekonstruksi Jalan Ruas Tanjung Sari – Pugung Raharjo, nilai Rp2.065.055.000.
9. Rekonstruksi Jalan Ruas Kali Rejo – Pringsewu, Nilai Rp2.145.000.000.
10.rehabilitasi jalan ruas kali rejo – bangun rejo, Nilai Rp1.483.000.000.
11.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong –Pardasuka, Nilai Rp1.572.600.000.
12.Rekonstruksi jalan ruas belimbing sari – jabung, nilai Rp1.712.500.000.
13.Rehabilitasi Jalan Ruas Budi Utomo (Metro), Nilai Rp1.857.793.000.
14.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Randu – Seputih Surabaya, nilai Rp2.502.294.822.
15.Rekonstruksi Jalan Ruas Metro – Tanjung Kari, Nilai Rp1.485.379.945.
16.Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Ruas Sp.Korpri – Purwontani, nilai Rp3.234.562.000,
17.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Teluk Kiluan – Sp.Umbar, nilai Rp 2.560.000.000
18.Rehabilitasi Jalan Ruas Metro –Kota Gajah, nilai Rp1.469.173.000.
19.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Sidomulyo – Belimbing Sari, nilai Rp1.360.858.000.
20.Rehabilitasi Jalan Ruas Sukadamai-Kibang, Nilai Rp1.227.512.240.
21.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Budi – Utomo (Perubahan), nilai Rp1.942.970.000.
22.Rehabilitasi Jalan Ruas Belimbing Sari – Jabung (Perubahan), nilai Rp1.941.873.650.
23.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Lempasing – Padang Cermin (Perubahan), nilai Rp3.876.001.292.
24.Rehabilitasi Jalan Ruas Kota Gajah – Simpang Randu (DAK), nilai Rp2.040.783.841.
25.Rehabilitasi Jalan Ruas Kali Rejo – Bangun Rejo (Perubahan), Nilai Rp974.619.000.
26.Rehabilitasi Jalan Ruas Metro- Tanjung Kari (Perubahan), nilai Rp1.929.676.277.
27.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong – Parda Suka (Perubahan), nilai Rp1.912.000.000.
B. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, (Pesawaran – Bandarlampung)
1. Normalisasi Sungai Way Punduh Pidada, nilai Rp4.854.952.133.
2.Normalisasi Sungai Way Belau, Nilai Rp2.332.787.168.
3.Normalisasi Sungai Way Kuala, nilai Rp1.654.060.395.
C. RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung (Bandarlampung)
1. Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi, Nilai Rp21.603.912.806.
2. Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu, nilai Rp38.095.536.195. (*)
Topik Indonesia
Tidak ada komentar:
Write komentar