Tampilkan postingan dengan label Mesuji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mesuji. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Agustus 2025

Temuan BPK Ratusan Juta di Dinas Kesehatan Mesuji, Ini Kata Inspektur

    Agustus 05, 2025   No comments


Mesuji - Temuan BPK RI di berbagai OPD di Kabupaten Mesuji, Lampung mencapai angka cukup fantastis.

Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) mencapai ratusan juta rupiah.
Lantas bagaimana pengawasan Inspektorat Mesuji mensikapi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditengarai menjadi "langganan" temuan BPK seperti Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan (Dinkes)?

Inspektur Mesuji, Edyson Basid mengaku rutin memberikan pengawasan, mensosialiasi pada OPD menanggapi temuan BPK dengan mengkoordinasikan dan mengawal tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, memastikan bahwa rekomendasi BPK dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu. Inspektorat juga melakukan pengawasan internal untuk memastikan perbaikan yang dilakukan efektif.

"Selalu (melakukan pembinaan), kalo itu tidak kurang- kurang, selalu mengingat (OPD)," kata Edyson, Selasa (4/8).
Edyson menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan dan pembinaan pada OPD secara rutin, pada OPD dengan cara memanggil pada OPD agar bisa menindak lanjuti temuan BPK untuk menyelesaikan potensi kerugian negara akibat temuan BPK.
"Karena tanggung jawab mereka (OPD) masing-masing untuk hubungi pihak ketiga (rekanan)," kata Edyson.

"Kalo udah ke APH (aparat penegak hukum) biasanya indikasi kuat ada korupsi dan dikasih waktu tapi tidak diselesaikan," tambahnya.









Mesuji - Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin mengaku prihatin ihwal temuan BPK tahun 2024 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Mesuji.
Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan kelebihan bayar mencapai ratusan juta.

Mailudin meminta Bupati Mesuji, Elfianah untuk mengevaluasi pejabat teras Dinkes Mesuji. Pasalnya, Dinkes Mesuji ditengarai menjadi "langgangan" temuan LHP BPK RI yang mencapai ratusan juta tiap tahun.

Catatan LHP BPK RI diduga adanya kelalaian pejabat teras Dinas Dinkes Mesuji dalam melakukan pengawasan pada berbagai kegiatan.
"Saya minta Bupati Mesuji, evaluasi Kadis Kesehatan Mesuji dan jajarannya. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan bijak dalam mengelola keuangan rakyat," ujar dia, Sabtu (2/8).

Mailudin meminta pejabat teras Dinkes Mesuji baik kepala dinas, Kabid, Kasi, PPK dan lainnya lebih cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan di instansi tersebut.
"Saya minta lebih teliti dalam melakukan pengawasan anggaran. Agar tidak ada lagi temuan BPK RI," ujar dia.

Mailudin pun mengajak semua pihak memonitor kegiatan di Dinkes Mesuji untuk pelayanan kesehatan dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mesuji lebih baik.
"Mari sama-sama kita kawal kegiatan Dinas Dinkes Mesuji. Bagaimanapun itu uang rakyat," ucap dia.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau sebesar 88,92% dari anggaran.
Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan, dan Belanja Jasa Konsultansi Spesialis.

BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja jasa konsultansi pengawasan pada 20 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR berdasarkan data analisis data rekapitulasi jasa konsultansi, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran, serta permintaan keterangan kepada personel terkait diketahui terdapat beberapa permasalahan.
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang tidak bekerja sesuai kontrak sebesar Rp487 juta lebih," demikian petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPR dan konfirmasi kepada direktur dan personel penyedia jasa konsultansi pengawasan, menunjukkan bahwa terdapat sepuluh personel pada tujuh paket pekerjaan yang tidak bekerja sesuai jangka waktu dalam kontrak sebesar Rp487 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara kepada direktur penyedia jasa dan personel yang terlibat dalam kontrak, diketahui bahwa terdapat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang tercantum dalam kontrak
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu bersamaan sebesar Rp79 juta lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen atas penyediaan personel jasa konsultansi pengawasan oleh penyedia jasa menunjukkan satu personel ahli K3 yang melaksanakan satu paket pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR dalam waktu yang bersamaan," ungkap catatan BPK RI.

Kemudian, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel dan non-personel kepada penyedia jasa konsultansi pada dua OPD sebesar Rp579.609.699,52 (Rp487.320.699,52 + Rp79.289.000,00 + Rp13.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan PPK dan PPTK pada OPD terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan tidak cermat dalam menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/ataunon-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan
"Penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak," papar BPK RI.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR: menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing OPD untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan lebih cermat menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/atau non-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp579 juta lebih atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
Dinas Kesehatan sebesar Rp485 juta lebih dengan rincian.
CV WPAK sebesar Rp7.040.000,00;
CV AK sebesar Rp27.722.466,38 dan
CVRCC sebesar Rp450.720.199,36.
Dinas PUPR sebesar Rp94.127.033,78 dengan rincian.
CVDK sebesar Rp54.369.700,00;
CVGC sebesar Rp29.624.000,36 dan
CV DAK sebesar Rp10.133.333,42.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Kusnandarsyah, belum berhasil dikonfirmasi meski dikonfirmasi berulang. (Lis/ndi)




Senin, 04 Agustus 2025

Temuan BPK Ratusan Juta di Dinas PUPR Mesuji, Ini Kata Inspektur

    Agustus 04, 2025   No comments


Mesuji - Temuan BPK RI di berbagai OPD di Kabupaten Mesuji, Lampung mencapai angka cukup fantastis.

Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) mencapai ratusan juta rupiah.
Lantas bagaimana pengawasan Inspektorat Mesuji mensikapi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditengarai menjadi "langganan" temuan BPK seperti Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan (Dinkes)?

Inspektur Mesuji, Edyson Basid mengaku rutin memberikan pengawasan, mensosialiasi pada OPD menanggapi temuan BPK dengan mengkoordinasikan dan mengawal tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, memastikan bahwa rekomendasi BPK dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu. Inspektorat juga melakukan pengawasan internal untuk memastikan perbaikan yang dilakukan efektif.

"Selalu (melakukan pembinaan), kalo itu tidak kurang- kurang, selalu mengingat (OPD)," kata Edyson, Selasa (4/8).
Edyson menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan dan pembinaan pada OPD secara rutin, pada OPD dengan cara memanggil pada OPD agar bisa menindak lanjuti temuan BPK untuk menyelesaikan potensi kerugian negara akibat temuan BPK.
"Karena tanggung jawab mereka (OPD) masing-masing untuk hubungi pihak ketiga (rekanan)," kata Edyson.

"Kalo udah ke APH (aparat penegak hukum) biasanya indikasi kuat ada korupsi dan dikasih waktu tapi tidak diselesaikan," tambahnya.

Diketahui, Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin menduga adanya kelalaian PUPR Mesuji dalam merealisasikan berbagai kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum.
"Saya minta penegak hukum melihat temuan BPK RI di PUPR Mesuji menjadi bahan pemeriksaan. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan PUPR Mesuji lebih bijak dalam mengelola keuangan rakyat," ujar dia, Sabtu (2/8).

Mailudin pun meminta aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan dan kepolisian untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan pejabat teras PUPR Mesuji karena diduga ada 'kongkalikong' dalam pelaksanaan kegiatan di kegiatan tersebut.
"Kayak langganan temukan LHP BPK di PUPR Mesuji. Ada dugaan unsur kesengajaan, atau korupsi kegiatan di PUPR Mesuji," kata dia.

Untuk itu ia meminta pejabat teras, konsultan dan pengawas di Dinas PUPR Mesuji lebih cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan tersebut serta mengajak semua pihak memonitor kegiatan di PUPR Mesuji.
"Mari sama-sama kita kawal kegiatan PUPR Mesuji. Bagaimanapun itu uang rakyat," ucap dia.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau sebesar 88,92% dari anggaran.
Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan, dan Belanja Jasa Konsultansi Spesialis.

BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja jasa konsultansi pengawasan pada 20 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR berdasarkan data analisis data rekapitulasi jasa konsultansi, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran, serta permintaan keterangan kepada personel terkait diketahui terdapat beberapa permasalahan.
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang tidak bekerja sesuai kontrak sebesar Rp487 juta lebih," demikian petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPR dan konfirmasi kepada direktur dan personel penyedia jasa konsultansi pengawasan, menunjukkan bahwa terdapat sepuluh personel pada tujuh paket pekerjaan yang tidak bekerja sesuai jangka waktu dalam kontrak sebesar Rp487 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara kepada direktur penyedia jasa dan personel yang terlibat dalam kontrak, diketahui bahwa terdapat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang tercantum dalam kontrak
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu bersamaan sebesar Rp79 juta lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen atas penyediaan personel jasa konsultansi pengawasan oleh penyedia jasa menunjukkan satu personel ahli K3 yang melaksanakan satu paket pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR dalam waktu yang bersamaan," ungkap catatan BPK RI.

Kemudian, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel dan non-personel kepada penyedia jasa konsultansi pada dua OPD sebesar Rp579.609.699,52 (Rp487.320.699,52 + Rp79.289.000,00 + Rp13.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan PPK dan PPTK pada OPD terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan tidak cermat dalam menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/ataunon-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan
"Penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak," papar BPK RI.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR: menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing OPD untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan lebih cermat menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/atau non-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp579 juta lebih
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Agnatius Syahrizal, belum berhasil dikonfirmasi meski dikonfirmasi berulang. (Lis/ndi)



Sabtu, 02 Agustus 2025

Temuan BPK di Dinas PUPR Mesuji, APH Diminta Bertindak

    Agustus 02, 2025   No comments


Mesuji - Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan kelebihan anggaran fantastis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji tahun anggaran 2024.

Temuan BPK RI mencatat realisasi tidak tertib. Kondisi itu ditengarai berpotensi merugikan negara dan korupsi.

Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin menduga adanya kelalaian PUPR Mesuji dalam merealisasikan berbagai kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum.
"Saya minta penegak hukum melihat temuan BPK RI di PUPR Mesuji menjadi bahan pemeriksaan. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan PUPR Mesuji lebih bijak dalam mengelola keuangan rakyat," ujar dia, Sabtu (2/8).

Mailudin pun meminta aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan dan kepolisian untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan pejabat teras PUPR Mesuji karena diduga ada 'kongkalikong' dalam pelaksanaan kegiatan di kegiatan tersebut.
"Kayak langganan temukan LHP BPK di PUPR Mesuji. Ada dugaan unsur kesengajaan, atau korupsi kegiatan di PUPR Mesuji," kata dia.

Untuk itu ia meminta pejabat teras, konsultan dan pengawas di Dinas PUPR Mesuji lebih cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan tersebut serta mengajak semua pihak memonitor kegiatan di PUPR Mesuji.
"Mari sama-sama kita kawal kegiatan PUPR Mesuji. Bagaimanapun itu uang rakyat," ucap dia.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau sebesar 88,92% dari anggaran.
Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan, dan Belanja Jasa Konsultansi Spesialis.

BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja jasa konsultansi pengawasan pada 20 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR berdasarkan data analisis data rekapitulasi jasa konsultansi, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran, serta permintaan keterangan kepada personel terkait diketahui terdapat beberapa permasalahan.
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang tidak bekerja sesuai kontrak sebesar Rp487 juta lebih," demikian petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPR dan konfirmasi kepada direktur dan personel penyedia jasa konsultansi pengawasan, menunjukkan bahwa terdapat sepuluh personel pada tujuh paket pekerjaan yang tidak bekerja sesuai jangka waktu dalam kontrak sebesar Rp487 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara kepada direktur penyedia jasa dan personel yang terlibat dalam kontrak, diketahui bahwa terdapat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang tercantum dalam kontrak
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu bersamaan sebesar Rp79 juta lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen atas penyediaan personel jasa konsultansi pengawasan oleh penyedia jasa menunjukkan satu personel ahli K3 yang melaksanakan satu paket pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR dalam waktu yang bersamaan," ungkap catatan BPK RI.

Kemudian, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel dan non-personel kepada penyedia jasa konsultansi pada dua OPD sebesar Rp579.609.699,52 (Rp487.320.699,52 + Rp79.289.000,00 + Rp13.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan PPK dan PPTK pada OPD terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan tidak cermat dalam menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/ataunon-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan
"Penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak," papar BPK RI.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR: menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing OPD untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan lebih cermat menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/atau non-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp579 juta lebih
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Agnatius Syahrizal, belum berhasil dikonfirmasi meski dikonfirmasi berulang. (Lis/ndi)



Jumat, 01 Agustus 2025

Elemen Minta Bupati Mesuji Evaluasi Kadis Kesehatan, Ini Masalahnya

    Agustus 01, 2025   No comments


Mesuji - Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin mengaku prihatin ihwal temuan BPK tahun 2024 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Mesuji.

Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan kelebihan bayar mencapai ratusan juta.

Mailudin meminta Bupati Mesuji, Elfianah untuk mengevaluasi pejabat teras Dinkes Mesuji. Pasalnya, Dinkes Mesuji ditengarai menjadi "langgangan" temuan LHP BPK RI yang mencapai ratusan juta tiap tahun.

Catatan LHP BPK RI diduga adanya kelalaian pejabat teras Dinas Dinkes Mesuji dalam melakukan pengawasan pada berbagai kegiatan.
"Saya minta Bupati Mesuji, evaluasi Kadis Kesehatan Mesuji dan jajarannya. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan bijak dalam mengelola keuangan rakyat," ujar dia, Sabtu (2/8).

Mailudin meminta pejabat teras Dinkes Mesuji baik kepala dinas, Kabid, Kasi, PPK dan lainnya lebih cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan di instansi tersebut.
"Saya minta lebih teliti dalam melakukan pengawasan anggaran. Agar tidak ada lagi temuan BPK RI," ujar dia.

Mailudin pun mengajak semua pihak memonitor kegiatan di Dinkes Mesuji untuk pelayanan kesehatan dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mesuji lebih baik.
"Mari sama-sama kita kawal kegiatan Dinas Dinkes Mesuji. Bagaimanapun itu uang rakyat," ucap dia.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau sebesar 88,92% dari anggaran.
Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan, dan Belanja Jasa Konsultansi Spesialis.

BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja jasa konsultansi pengawasan pada 20 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR berdasarkan data analisis data rekapitulasi jasa konsultansi, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran, serta permintaan keterangan kepada personel terkait diketahui terdapat beberapa permasalahan.
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang tidak bekerja sesuai kontrak sebesar Rp487 juta lebih," demikian petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPR dan konfirmasi kepada direktur dan personel penyedia jasa konsultansi pengawasan, menunjukkan bahwa terdapat sepuluh personel pada tujuh paket pekerjaan yang tidak bekerja sesuai jangka waktu dalam kontrak sebesar Rp487 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara kepada direktur penyedia jasa dan personel yang terlibat dalam kontrak, diketahui bahwa terdapat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang tercantum dalam kontrak
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu bersamaan sebesar Rp79 juta lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen atas penyediaan personel jasa konsultansi pengawasan oleh penyedia jasa menunjukkan satu personel ahli K3 yang melaksanakan satu paket pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR dalam waktu yang bersamaan," ungkap catatan BPK RI.

Kemudian, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel dan non-personel kepada penyedia jasa konsultansi pada dua OPD sebesar Rp579.609.699,52 (Rp487.320.699,52 + Rp79.289.000,00 + Rp13.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan PPK dan PPTK pada OPD terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan tidak cermat dalam menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/ataunon-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan
"Penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak," papar BPK RI.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR: menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing OPD untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan lebih cermat menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/atau non-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp579 juta lebih atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
Dinas Kesehatan sebesar Rp485 juta lebih dengan rincian.
CV WPAK sebesar Rp7.040.000,00;
CV AK sebesar Rp27.722.466,38 dan
CVRCC sebesar Rp450.720.199,36.
Dinas PUPR sebesar Rp94.127.033,78 dengan rincian.
CVDK sebesar Rp54.369.700,00;
CVGC sebesar Rp29.624.000,36 dan
CV DAK sebesar Rp10.133.333,42.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Kusnandarsyah, belum berhasil dikonfirmasi meski dikonfirmasi berulang. (Lis/ndi)





Ada Temuan BPK Ratusan Juta di Dinas PUPR Mesuji

    Agustus 01, 2025   No comments


Mesuji - Lagi, kegiatan Dinas PUPR Mesuji, Lampung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan LHP BPK RI dengan nilai yang cukup fantastis.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji ditengarai menjadi "langganan" temuan BPK dari tahun ke tahun.

Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau sebesar 88,92% dari anggaran.
Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan, dan Belanja Jasa Konsultansi Spesialis.

BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja jasa konsultansi pengawasan pada 20 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR berdasarkan data analisis data rekapitulasi jasa konsultansi, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran, serta permintaan keterangan kepada personel terkait diketahui terdapat beberapa permasalahan.
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang tidak bekerja sesuai kontrak sebesar Rp487 juta lebih," demikian petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPR dan konfirmasi kepada direktur dan personel penyedia jasa konsultansi pengawasan, menunjukkan bahwa terdapat sepuluh personel pada tujuh paket pekerjaan yang tidak bekerja sesuai jangka waktu dalam kontrak sebesar Rp487 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara kepada direktur penyedia jasa dan personel yang terlibat dalam kontrak, diketahui bahwa terdapat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang tercantum dalam kontrak
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu bersamaan sebesar Rp79 juta lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen atas penyediaan personel jasa konsultansi pengawasan oleh penyedia jasa menunjukkan satu personel ahli K3 yang melaksanakan satu paket pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR dalam waktu yang bersamaan," ungkap catatan BPK RI.

Kemudian, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel dan non-personel kepada penyedia jasa konsultansi pada dua OPD sebesar Rp579.609.699,52 (Rp487.320.699,52 + Rp79.289.000,00 + Rp13.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan PPK dan PPTK pada OPD terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan tidak cermat dalam menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/ataunon-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan
"Penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak," papar BPK RI.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR: menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing OPD untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan lebih cermat menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/atau non-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp579 juta lebih atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
Dinas Kesehatan sebesar Rp485 juta lebih dengan rincian.
CV WPAK sebesar Rp7.040.000,00;
CV AK sebesar Rp27.722.466,38 dan
CVRCC sebesar Rp450.720.199,36.
Dinas PUPR sebesar Rp94.127.033,78 dengan rincian.
CVDK sebesar Rp54.369.700,00;
CVGC sebesar Rp29.624.000,36 dan
CV DAK sebesar Rp10.133.333,42.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Agnatius Syahrizal, belum berhasil dikonfirmasi meski dikonfirmasi berulang. (Lis/ndi)



BPK RI Ungkap Kelebihan Bayar Ratusan Juta di Dinkes Mesuji

    Agustus 01, 2025   No comments


Mesuji - Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau sebesar 88,92% dari anggaran.

Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan, dan Belanja Jasa Konsultansi Spesialis.

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) Perwakilan Lampung mencatat, berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja jasa konsultansi pengawasan pada 20 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR berdasarkan data analisis data rekapitulasi jasa konsultansi, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran, serta permintaan keterangan kepada personel terkait diketahui terdapat beberapa permasalahan.
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang tidak bekerja sesuai kontrak sebesar Rp487 juta lebih," demikian petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPR dan konfirmasi kepada direktur dan personel penyedia jasa konsultansi pengawasan, menunjukkan bahwa terdapat sepuluh personel pada tujuh paket pekerjaan yang tidak bekerja sesuai jangka waktu dalam kontrak sebesar Rp487 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara kepada direktur penyedia jasa dan personel yang terlibat dalam kontrak, diketahui bahwa terdapat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang tercantum dalam kontrak
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu bersamaan sebesar Rp79 juta lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen atas penyediaan personel jasa konsultansi pengawasan oleh penyedia jasa menunjukkan satu personel ahli K3 yang melaksanakan satu paket pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR dalam waktu yang bersamaan," ungkap catatan BPK RI.

Kemudian, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel dan non-personel kepada penyedia jasa konsultansi pada dua OPD sebesar Rp579.609.699,52 (Rp487.320.699,52 + Rp79.289.000,00 + Rp13.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan PPK dan PPTK pada OPD terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan tidak cermat dalam menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/ataunon-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan
"Penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak," papar BPK RI.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR: menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing OPD untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan lebih cermat menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/atau non-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp579 juta lebih atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
Dinas Kesehatan sebesar Rp485 juta lebih dengan rincian.
CV WPAK sebesar Rp7.040.000,00;
CV AK sebesar Rp27.722.466,38 dan
CVRCC sebesar Rp450.720.199,36.
Dinas PUPR sebesar Rp94.127.033,78 dengan rincian.
CVDK sebesar Rp54.369.700,00;
CVGC sebesar Rp29.624.000,36 dan
CV DAK sebesar Rp10.133.333,42.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Mesuji, Kusnandarsah, belum berhasil dikonfirmasi meski dikonfirmasi berulang. (Lis/ndi)



Selasa, 14 Januari 2025

Khamami Diminta Berbuat Lebih untuk Kabupaten Mesuji

    Januari 14, 2025   No comments


Mesuji - Pasca Pilkada Mesuji dan setelah KPU Kabupaten Mesuji mengumumkan kemenangan Elfanah - Yugi, nampak Viral berbagai perubahan di Kabupaten Mesuji, mulai dari pembangunan dan perbaikan- perbaikan jalan di berbagai wilayah di Kabupaten Mesuji dan juga berbagai perbaikan tempat wisata taman Kehati yang merupakan salah satu wisata favorit masyarakat Kabupaten Mesuji, meskipun saat ini Elfanah belum di lantik menjadi Bupati Kabupaten Mesuji. 


Dibalik dari berbagai kegiatan pembangunan dan perbaikan tersebut, ternyata ada sosok orang yang tidak kenal lelah, dan selalu siap untuk terus menjadikan Mesuji lebih baik, sosok itu tak lain adalah Khamami yang merupakan suami dari Bupati Mesuji terpilih Elfianah dan juga mantan Bupati Mesuji definitif. 


Dengan kerja keras, kegigihan dan semangat Khamami untuk menjadikan Kabupaten Mesuji lebih baik, banyak dari masyarakat Kabupaten Mesuji memberikan apresiasi serta berdoa agar Khamami dan Kluarga di berikan kesehatan dan kekuatan selalu untuk menjadikan Kabupaten Mesuji lebih baik. 


Mulyanto (45) Warga masyarakat desa Brabasan mengucapkan trimakasih atas apa yang telah dilakukan oleh Khamami untuk bekerja melakukan perbaikan- berbaikan jalan di Kabupaten Mesuji. 


"Terimakasih pak Khamami yang sudah mau dan peduli dengan Mesuji, sehingga bapak rela untuk berkorban dan bekerja untuk menjadikan Kabupaten Mesuji lebih baik, Kini dengan peran Pak Khamami, jalan yang hancur berlubang kini sudah rata diperbaiki, bahkan jalan provinsi lampung dari Desa Gedung Ram Arah Wiralaga, lobang -lobang di jalan juga sudah mulai di perbaiki," kata Mulyanto. 


Selain itu Mirwan(40) warga desa Mekarsari juga mengucapkan trimakasih kepada Khamami dan berharap Khamami agar tidak bosan bosan dan jangan pernah lelah bekerja untuk menjadikan Kabupaten Mesuji lebih baik. 

"Kami sangat berterimakasih kepada pak Khamami yang tak kenal lelah bekerja untuk masyarakat Kabupaten Mesuji, kami masyarakat Kabupaten Mesuji sangat mendukung apa yang telah di perbuat pak Khamami semoga pak Khamami dan ibu Elfianah di berikan kesehatan dan kekuatan selalu untuk menjadikan Kabupaten Mesuji lebih baik," ucapnya. 


Sementara itu ditemui di lokasi kegiatan perbaikan jalan, Khamami berharap semua masyarakat Kabupaten Mesuji Baik itu para Pejabat ASN maupun pengusaha untuk bekerja sama membangun Kabupaten Mesuji terutama Akses jalan yang rusak di berbagai titik di Kabupaten Mesuji. 


Menurut Khamami pembangunan tidak harus menggunakan uang APBD dan pembangunan jalan provinsi juga tidak harus menggunakan Anggaran Provinsi, dengan semua bekerja sama maka perbaikan jalan di Kabupaten Mesuji akan segera selesai. 


"Kalau bukan kita semua siapa lagi yang akan memperbaiki Mesuji, kalau tidak sekarang kapan lagi, kita semua punya tanggung jawab yang sama untuk menjadikan Kabupaten Mesuji lebih baik," kata Khamami. 


Khamami juga mengucapkan trimakasih kepada para pihak pengusaha yang telah memberikan sumbangan berupa batu untuk menutup jalan berlubang, dan berharap kedepan akan semakin banyak donatur yang peduli dengan keadaan jalan yang rusak di kabupaten Mesuji dan mau bersama sama melakukan perbaikan. 


"Banyak dari pengusaha terutama para pengusaha lapak singkong maupun sawit memberikan bantuan berupa batu untuk menimbun lobang di jalan, kedepan semoga banyak lagi pengusaha yang peduli dengan keadaan Mesuji sehingga dengan adanya gotong royong bersama, jalan rusak dan berlubang bisa segera diperbaiki, bahkan jalan dari arah brabasan sampai dengan Wiralaga juga bisa segera selesai diperbaiki," ajak Khamami. (fan)

Selasa, 24 Mei 2022

Dua Siswi PKL di RS Bob Bazar Lampung Selatan Diduga Dapat Pelecehan Seksual

    Mei 24, 2022   No comments


 

Lampung Selatan – Dugaan pelecehan seksual tidak bisa menyasar siapa saja dan di mna asaja. Termasuk di dalam ruangan rumah sakit pemerintah.

Teranyar, dua siswi sekolah kesehatan asal Kota Metro, diduga menjadi korban pelecehan, saat menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RS Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan. Sabtu, 30 April 2022.

Aksi pelecehan itu  dilakulan oleh Nu oknum tenaga honor kesehatan RS tersebut saat berada di ruangan Tenaga Kesehatan, bagian penyakit dalam RSUD  Bob Bazar. Pelaku menggerayangi korban yang sedang tidur di ruangan.

Informasi di RS Bob Bazar menyebutkan, aksi pelecehan sexual terhadap kedua korban dilakukan secara terpisah dengan waktu dan berbeda. Namun diduga dilakukan oleh satu orang pelaku yang sama.

Pasalnya aksi pelaku juga sempat terekam oleh kamera handphone korban, karena saat kejadian korban sedang melakukan live sambil tidur Sehingga korban mengetahui karena ada jejak digital tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari manajemen RSUD Bob Bazar terkait insiden tersebut. Namun informasi yang diterima wartawan, kasus pelecehan mahasiswi PKL oleh oknum pegawai honor, Zu itu sempat ramai, dan menjadi gunjingan pegawai rumah sakit.

Bahkan kedua korban yang sempat ptotes atas ulah pegawai itu kemudian dimediasi, dan Nu hanya disanksi surat peringatan.

Kepada wartawan yanv dilangsir salah satu media online, Humas RSUD Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan, Reni Silalahi membantah adanya kasus pelecehan tersebut.

“Dari keterangan Direktur RSUD Bob Bazar dan Kabid Keperawawatan, bahwa dugaan pelecehan sex itu tidak benar. Dan keduanya sudah saling memaafkan, itu hanya persoalan poto selfi biasa,” kata Reni, melalui pesan WhatsApp, Sabtu 30 April 2022 siang.
Sementara Zu yang dikonfirmasi wartawan memilih diam, dan tidak merespon konfirmasi wartawan.

Sementara sumber lain menyebutkan jawaban Humas RSUD Bob Bazar terkesan melindungi pelaku. Pasalnya, jika hal itu tidak terjadi kenapa ada Mahasiswi PKL yang protes, bahkan ada perdamaian. Dan RSUD Bob Bazar memberikan sangsi kepeda Zu.

“Kalau cuma selfi saja tidak mungkin akan terjadi protes. Apalagi diduga sampai dua orang korbannya. Dan kasus ini sudah menjadi rahasia umum, dan menyebar di seluruh lingkungan RSUD Bob Bazar Kalianda,” kata orang dalam Bob Bazar.

Sinarlampung.co

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.