Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juli 2026

Polsek Ngaras Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Dari Masyarakat

    Juli 28, 2026   No comments


Pesisir Barat – Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat, Lampung menerima penyerahan secara sukarela 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis locok dari masyarakat pada Senin, 27 Juli 2026.

Penyerahan tersebut merupakan hasil dari meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta keberhasilan upaya preemtif dan preventif yang selama ini dilakukan jajaran Polsek Ngaras dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Penyerahan senjata api tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., didampingi Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., dan Kanit Intelkam Bripka Edi Winarko, S.H.

Dua pucuk senjata api rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh Fahrizal, warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Ngaras, serta Ahmad Herulloh, warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat.

Selanjutnya, kedua senjata api rakitan tersebut diserahterimakan kepada Kanit Reskrim Polsek Ngaras dan telah dibuatkan berita acara serah terima sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, tindakan tersebut menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan melalui pembinaan, sambang, dan edukasi hukum telah berjalan dengan baik, "ucap Kapolsek Iptu Doni.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Penyerahan secara sukarela merupakan bentuk itikad baik dan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan senjata api yang berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan masyarakat.

Selain itu, jajaran Polsek Ngaras akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya menyimpan senjata api rakitan di rumah.

Menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda guna mendeteksi secara dini kemungkinan masih adanya warga yang menyimpan senjata api rakitan.

Serta akan melakukan pendalaman secara persuasif terhadap informasi awal terkait jalur pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan, serta melakukan pemetaan terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi perakitan senjata api ilegal, "ujar Iptu Doni.

Melalui langkah-langkah tersebut, Polres Pesisir Barat berharap dapat memutus mata rantai peredaran senjata api rakitan, menekan potensi tindak kriminalitas maupun perburuan liar, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ngaras tetap aman dan kondusif.

(Tim Humas Polres Pesisir Barat)

Sudah Satu Bulan, Pelaku Penganiayaan di Dermaga Bom Kalianda Belum Ditangkap

    Juli 28, 2026   No comments



KALIANDA – Berlangsung sudah satu bulan sejak laporan dugaan penganiayaan di kawasan Dermaga Bom Kalianda dilayangkan ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban dan kecurigaan publik terhadap kinerja Polres Lampung Selatan. (27/6/2026)

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/302/VI/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2026, peristiwa kekerasan menimpa Ayung terjadi pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diduga melakukan pemukulan, tendangan, hingga menghantamkan botol kaca ke arah wajah korban hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan.

Namun lewat satu bulan berlalu, pelaku masih bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat. Kakak korban merasa kecewa, Nofan Diansyah, mengaku kecewa berat atas lambannya penanganan kasus ini.

“Sudah sebulan berlalu, namun belum ada kejelasan apakah pelaku akan segera diproses. Kami bertanya-tanya, apakah pelaku memiliki kerabat atau keluarga yang berstatus anggota kepolisian sehingga mendapatkan perlindungan? Atau memang penanganan dari pihak Kapolres Lampung Selatan terlambat dan tidak serius?” ujarnya.

Keluarga korban menuntut kepolisian bekerja secara profesional dan transparan, tanpa memandang status maupun kedudukan pelaku. Masyarakat juga khawatir jika pelaku tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan kejadian serupa dapat terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Lampung Selatan terkait alasan belum dilakukannya penangkapan serta perkembangan penyidikan kasus tersebut.(Red)

Rabu, 22 Juli 2026

Anggota Polsek Ngaras dan Tim Identifikasi Polres Pesisir Barat Tangani Penemuan Jenazah di Ngambur

    Juli 22, 2026   No comments


Pesisir Barat – Personel Polsek Ngaras bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TP TKP) dan olah TKP terkait penemuan seorang warga yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri di Dusun Sumber Sari, Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (22/7/2026).

Korban berinisial I.W. (56), warga Dusun Sumber Sari, ditemukan setelah anak dan menantunya pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB usai menghadiri acara keluarga di Kabupaten Tulang Bawang. Saat dipanggil korban tidak merespons. Setelah memeriksa rumah yang seluruh pintunya terkunci dari dalam, saksi melihat korban dalam posisi tergantung di kusen pintu kamar menggunakan tali tambang nilon berwarna hijau melalui celah pintu.

Saksi kemudian membuka akses masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu depan rumah, setelah berhasil masuk saksi melihat korban telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada aparatur pekon dan Polsek Ngaras.

Menerima laporan itu, personel Polsek Ngaras bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Pesisir Barat segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan, olah TKP, identifikasi, pendokumentasian, serta pemeriksaan saksi-saksi.

Sekitar pukul 06.30 WIB, jenazah dibawa ke UPTD Puskesmas Ngambur guna menjalani visum luar.

Hasil visum menunjukkan adanya lebam mayat, kaku mayat, tanda pembusukan, serta sianosis (menjadi warna kebiruan) pada bibir korban. Tim medis tidak menemukan luka maupun tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul ataupun benda tajam.

Sementara itu, hasil olah TKP juga tidak menemukan kerusakan pada pintu atau jendela rumah, tidak ada indikasi kehilangan barang, maupun tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana. Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan keluarga, korban diduga meninggal dunia akibat gantung diri.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., mengatakan penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Ngaras bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Pesisir Barat segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan TKP, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis dalam pelaksanaan visum luar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana.
Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Iptu Doni.

Kapolsek menambahkan, pihak keluarga telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan penolakan autopsi. Diketahui pula korban tinggal seorang diri di rumah selama beberapa hari sebelum ditemukan.

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap peristiwa yang memerlukan penanganan kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.

(Humas Polres Pesisir Barat)

Minggu, 05 Juli 2026

Personel Gabungan Polres Pesisir Barat Evakuasi Korban Tenggelam Di Pantai Way Karuwi

    Juli 05, 2026   No comments


Pesisir Barat – Gabungan Personel Polres Pesisir Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya korban tenggelam di kawasan Pantai Way Karuwi, depan Penginapan Anjung Bang O King, Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban diketahui bernama Raden Muhammad Apridho (26), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Korban sebelumnya datang bersama tiga rekannya dari Palembang pada Jumat (4/7/2026) dan menginap di Penginapan Anjung Bang O King dengan rencana melanjutkan perjalanan ke Pulau Pisang pada Minggu pagi.

Sebelum berangkat, korban bersama rekan-rekannya berenang di pantai sekitar penginapan. Saat berada di laut, korban diduga terseret arus yang cukup kuat hingga tenggelam.

Korban kemudian berhasil dievakuasi oleh rekan-rekannya bersama masyarakat sekitar dan segera dibawa ke Puskesmas Karya Penggawa kabupaten Pesisir Barat Namun, setelah mendapatkan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan menolak dilakukan autopsi, selanjutnya jenazah dipersiapkan untuk dipulangkan ke rumah duka di Kota Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut, gabungan personel Polres Pesisir Barat yang dipimpin Kasat Polairud AKP Heru Prasetyo, S.T., bersama Kasat Samapta IPTU Hermanto, S.H., beserta personel lainnya, segera menuju Puskesmas Karya Penggawa guna membantu proses evakuasi, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak puskesmas dan keluarga korban untuk memastikan penanganan berjalan aman dan lancar.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M. melalui Kabag Ops Kompol Rohmadi, S.H.,  menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut dan mengimbau masyarakat serta wisatawan agar selalu mengutamakan keselamatan saat beraktivitas di kawasan pantai, mematuhi peringatan petugas, serta tidak berenang di lokasi yang memiliki arus laut kuat guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa, " ujar Kompol Rohmadi.

(Humas Polres Pesisir Barat)

Rabu, 22 April 2026

Eksekusi Kasus Korupsi, Kejari Lampung Barat Amankan Miliaran Uang Pengganti

    April 22, 2026   No comments


 Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi menindaklanjuti perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang–Batu Bulan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.

Dalam siaran pers yang digelar Rabu (22/4/2026) di Kantor Kejari Lampung Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayat, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Zepy Tantalo dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Imam Hidayat beserta jajaran, menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut.

Kajari menegaskan bahwa kasus ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Terpidana, Abdul Wahid, ST bin M. Yusuf, diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 miliar lebih, angka signifikan yang mencerminkan besarnya dampak penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Pada hari ini, Kejari Lampung Barat melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi,” ujar Wahyu Hidayat.

Kejari Lampung Barat memastikan bahwa uang pengganti telah berhasil dieksekusi dan saat ini diamankan di rekening penampungan milik kejaksaan.
Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Dari hasil pengungkapan perkara, teridentifikasi modus penyimpangan yang mencolok. Proyek jalan yang belum rampung 100 persen justru telah diajukan pencairan anggaran secara penuh oleh pihak penyedia. Fakta ini menjadi titik krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan kontrak.

Lebih jauh, dana yang telah dicairkan tersebut diduga tidak digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Audit Ungkap Penyimpangan
Berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek. Temuan ini memperkuat bukti adanya kerugian negara dalam jumlah besar akibat praktik yang tidak sesuai prosedur.

Langkah tegas Kejari Lampung Barat ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Penegakan hukum ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan negara serta memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Aliyubsir)

Kamis, 26 Maret 2026

Pelaku Penganiayaan di Fly Over Natar Ditangkap Dua Jam Usai Kejadian

    Maret 26, 2026   No comments


LAMPUNG SELATAN - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial W. (60) yang diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam di kawasan Fly Over Kerawang Sari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (25/3/2026).

Pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun Banjar Sari III, Desa Kalisari, Kecamatan Natar itu diamankan sekitar dua jam setelah kejadian oleh jajaran Polsek Natar setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari saksi di lokasi kejadian.

“Kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan saksi, identitas pelaku diketahui dan dalam waktu singkat berhasil diamankan,” kata Setio.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban A. (58), warga Dusun Tanjung Waras RT 07 RW 02, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, tengah berada di pinggir jalan untuk membeli minuman. Pelaku kemudian datang dan meminta korban untuk meminta maaf terkait persoalan lama yang diduga terjadi puluhan tahun lalu.

Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan korban sehingga memicu cekcok antara keduanya. Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai pergelangan tangan kiri korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku melarikan diri dari lokasi usai melakukan aksinya. Petugas yang menerima laporan melalui layanan darurat segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada pukul 14.00 WIB di wilayah Dusun Poncol, Desa Kalisari, Kecamatan Natar.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Setio. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sarung senjata tajam dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan. Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Hms-Is)

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.