Advertise Here

Politik

Nasional

Lipus

Daerah

Bandar Lampung

Jumat, 28 November 2025

Revisi PMK Tuai Protes, Ini Kata DPC Apdesi Pesisir Barat

    November 28, 2025   No comments


Pesisir Barat - Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terus menjadi bara yang menyala di tingkat desa.

Di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung kegelisahan berubah menjadi penolakan terbuka. Edison, Plt Ketua Apdesi Kabupaten Pesisir Barat, menyampaikan sikap tegasnya pada Jumat (28/11/2025.

Kata dia, aturan ini bukan hanya bermasalah, tetapi telah membawa desa-desa masuk ke dalam situasi krisis administrasi dan finansial.

Edison mengatakan bahwa perubahan terhadap PMK 108/2024 dilakukan tanpa sosialisasi dan diberlakukan dengan tenggat waktu yang tidak manusiawi.

“Desa dipaksa mengikuti aturan baru yang diumumkan di akhir tahun, sementara sanksinya langsung memengaruhi pelayanan masyarakat. Ini menyulitkan desa secara keseluruhan,” ujarnya.

Di Pesisir Barat terdapat 51 pekon (desa) yang belum salur Dana Desa tahap II. Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya, Edison menyebut setengah dari total penduduk kabupaten ikut terdampak karena pelayanan publik, insentif kader, hingga pembangunan prioritas desa terhenti total.

“Selama tahap II belum terealisasikan, banyak desa memakai dana pribadi untuk menalang kebutuhan operasional. Ada kader posyandu, guru ngaji, kader kesehatan, RT, penggali makam hingga perangkat desa lainnya yang harus diberi insentif agar pelayanan tetap berjalan,” ungkapnya.

Desa bahkan terdorong untuk menalangi anggaran yang seharusnya berasal dari pemerintah pusat.

“Ada peratin yang sudah menalangi puluhan hingga ratusan juta rupiah demi pelayanan desa tetap berjalan. Kalau ditotal dari seluruh desa, jumlahnya sangat besar. Ini kerugian nyata yang muncul hanya karena perubahan aturan yang mendadak,” tegas Edison.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai situasi yang “mengorbankan masyarakat secara langsung”, karena pembangunan fisik pun macet. Jalan usaha tani, drainase, perbaikan fasilitas publik, hingga penyusunan perencanaan desa terpaksa ditunda.

Salah satu yang paling disorot Edison adalah kewajiban pemenuhan kelengkapan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai syarat penyaluran Dana Desa. Menurutnya, aturan baru ini mengabaikan kerja keras desa yang selama ini membangun kelembagaan ekonomi secara bertahap.

“Kami sudah membentuk KMP, kami sudah mengikuti seluruh prosedur, tapi kini muncul syarat baru yang tidak mempertimbangkan proses panjang yang telah dilakukan desa,” kata Edison.

Ia menyebut kewajiban itu sebagai kebijakan yang “mengabaikan realitas di lapangan” dan tidak memberikan waktu adaptasi yang wajar.

Pasal 29B: Frasa Ambigu yang Menjerat

Ayat 1 menyatakan bahwa Dana Desa tahap II ditunda apabila persyaratan penyaluran tidak dipenuhi sebelum 17 September 2025. Masalahnya, aturan ini baru diumumkan 25 November, sehingga desa “dipaksa memenuhi aturan yang sudah lewat”.

“Ini aturan yang berlaku surut. Desa tidak mungkin mengejar persyaratan yang deadlinenya sudah terlewati sebelum aturan itu disampaikan,” ujar Edison.

Ia menilai aturan tersebut memukul kesiapan desa tanpa memberikan ruang transisi yang wajar.(ali)

Kamis, 27 November 2025

Pemkab Pesisir Barat Audensi Bersama Kemensos RI

    November 27, 2025   No comments


Pesisir Barat– Dalam rangka menindaklanjuti keterbatasan kuota Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung melaksanakan audiensi  dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia Kamis, 27 November 2025.

Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, mewakili Bupati Pesisir Barat. Turut hadir Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat, Rena Novasari. Kementerian Sosial RI diwakili oleh R. Gandhi Wijaya Cahyo Prajatno selaku Kepala Bagian Pusdatin Kementerian Sosial RI, mewakili Menteri Sosial.

Tedi Zadmiko menyampaikan bahwa keterbatasan kuota PBI-JK telah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat miskin dan rentan yang belum terfasilitasi program jaminan kesehatan.

“Kami datang dengan harapan besar agar pemerintah pusat dapat membantu menambah kuota PBI-JK bagi masyarakat Pesisir Barat. Banyak warga kurang mampu yang membutuhkan jaminan kesehatan namun belum tercakup dalam kuota yang tersedia. Kami berkomitmen memastikan pelayanan kesehatan dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” ujar Tedi Zadmiko.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyelesaikan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh sehingga pengajuan ini didasarkan pada data yang akurat.

R. Gandhi Wijaya Cahyo Prajatno memberikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Pemkab Pesisir Barat yang datang dengan data lengkap dan terverifikasi. Kementerian Sosial memahami kebutuhan daerah dan akan menindaklanjuti usulan ini sesuai mekanisme. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan optimal,” jelas Gandhi.(aliyubsir)

Selasa, 25 November 2025

Pembangunan RSUD Muhammad Tohir Pesisir Barat Pagu Miliaran Diduga Tak Berpelang Proyek

    November 25, 2025   No comments


PESISIR BARAT - Proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Muhammad Tohir di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung disoal.

Di lokasi tidak terlihat papan informasi kegiatan, padahal diperkirakan proyek ini menelan dana puluhan miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pihak manajemen proyek terkesan tertutup dan tidak kooperatif. Awak media bahkan dilarang melampaui pos keamanan dengan dalih Standar Operasional Prosedur (SOP) dan alasan lain yang dinilai tidak rasional serta tidak relevan dengan tugas jurnalistik. Penolakan akses ini memunculkan tanda tanya besar.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL) Edi Samsuri mengatakan bahwa proyek dengan nilai besar dan bersumber dari APBN wajib memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, Tidak merugikan keuangan negara.

Dugaan pelanggaran terhadap prinsip ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk ketidakpatuhan administrasi.
"Kerugian keuangan negara, audit investigatif oleh BPK dan APIP, proses pidana dalam ranah Tipikor, jika ditemukan unsur penyimpangan, “ jelasnya, Selasa (25/11).
Kata dia, pengawasan publik sangat penting untuk memastikan tidak terjadi spesifikasi bangunan yang dikurangi, penggunaan material di bawah standar, mark-up anggaran, pekerjaan asal jadi, pengabaian keselamatan masyarakat.

Edi juga mengingatkan bahwa dugaan kecerobohan dalam pembangunan rumah sakit bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi mengancam keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat luas.

"Hal-hal semacam ini yang perlu campur tangan dan langkah tegas pemerintah daerah, termasuk membuka informasi progres pekerjaan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, rincian anggaran, serta jadwal penyelesaian, karena Rumah Sakit ini untuk masyarakat Pesisir Barat khususnya," tegas Edi.(ali)

Senin, 24 November 2025

Bupati Pesisir Barat Tinjau Proyek PLTM Way Melesom Lemong

    November 24, 2025   No comments


PESISIR BARAT- Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, meninjau langsung progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Way Melesom di Kecamatan Lemong, Senin (24/11/2025).


‎Kunjungan ini dilakukan sebagai respon atas kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak proyek terhadap lingkungan dan pasokan air untuk warga sekitar.

‎Sungai Way Melesom selama ini menjadi sumber utama air bersih serta pengairan sawah bagi masyarakat. Kehadiran bendungan atau waduk pada proyek PLTM membuat warga khawatir debit air menuju permukiman dan lahan pertanian akan menurun.

‎Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan hingga analisis dampak lingkungan (AMDAL).

‎"Keselamatan ekosistem dan hak masyarakat atas air harus menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan," tegasnya

‎Jika nantinya, hasil kajian menunjukkan proyek ini berpotensi membahayakan lingkungan atau mengurangi jatah air masyarakat, tidak menutupi kemungkinan proyek tersebut akan dilakukan pemberhentian.

‎Dedi Irawan juga menekankan bahwa investasi harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan menimbulkan kerugian.

‎Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat,, berkomitmen akan terus memantau perkembangan proyek PLTM Way Melesom dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan lingkungan.

‎Dalam peninjauan tersebut, Bupati turut memeriksa lokasi turbin, sejumlah titik vital pembangunan, serta area bendungan yang digunakan untuk menampung air.

‎Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap tahapan proyek harus transparan dan tidak merugikan masyarakat.(aliyubsir).

Jumat, 21 November 2025

Bupati Pesisir Barat Hadiri Paripurna DPRD Bahas dan tandatangan Ranperda APBD 2026

    November 21, 2025   No comments


PesisirBarat, Sibernusantara.net– Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Persetujuan Bersama Dan Penandatanganan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Jum’at (21/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Barat, Mohammad Emil Lil Ardi, S.H., dan didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.M., juga dihadiri 23 dari 24 anggota DPRD.

Selain itu tampak hadir juga para Asisten, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.

Bupati,  dalam sambutannya mengungkapkan hubungan kerjasama antara eksekutif dan legislatif menjadi harapan kedepan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, termasuk pembahasan dan persetujuan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Pesisir Barat.

Bupati menjelaskan bahwa,”Penyusunan rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pesisir Barat yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026.

Dalam Ranperda APBD Tahun 2026 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

“Dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Pesibar. Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan, baik pada penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan satuan kerja perangkat daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga,” ujar Bupati Dedi Irawan.

Hal itu, lanjut Bupati Dedi Irawan, dibuktikan dengan telah disetujuinya ranperda tentang APBD Tahun 2026 oleh DPRD Pesibar.

Dilain sisi, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa, “Ranperda tentang APBD Tahun 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.

“Dalam kegiatan evaluasi tersebut disarankan ikut hadir bersama, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” kata Bupati Dedi Irawan.

Bupati Dedi Irawan juga mengingatkan seluruh kepala OPD sebagai pengelola penerimaan daerah untuk mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam Perda tentang APBD Tahun 2026.

“Dalam pelaksanaan belanja, hendaknya selalu berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis, serta taat patuh pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diingat bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, sehingga semua pihak perlu mengedepankan kedisiplinan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya

“Pemkab Pesibar menyadari bahwa, “saran dan pendapat yang disampaikan DPRD bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan Ranperda tentang APBD Tahun 2026, sehingga semua kegiatan yang terprogram dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kinerja pemerintah dimasa depan,” pungkas Bupati .(aliyubsir).

Kamis, 20 November 2025

Proyek BBWS Mesuji Sekampung Wilayah Lampung Nilai Rp93 M Disoal

    November 20, 2025   No comments


Lampung Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Timur menindaklanjuti laporan elemen.

Tindaklanjut ini ihwal pengaduan LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa bulan lalu, terkait proyek Peningkatan D.I Way Sekampung (Sub DI Batang Hari Utara ) Tahun anggaran 2023 bersumber dari APBN.

Proyek yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Wilayah Lampung yang berlokasi di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur dengan biaya Rp 93 miliar lebih telah masuk dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman intensif.

Ketua Umum MTM Lampung, Ashari Hermansyah yang didampingi pengacaranya Usai memberikan keterangan di ruang penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur, kepada media mengatakan, persoalan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ia laporkan telah menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada pengacaranya Advokat & Legal consultant, Purnomo Sidiq.
"Ya. Betul kami datang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur  mendampingi klien kami, guna memenuhi undangan dalam rangka mendalami pengaduan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan proyek proyek Peningkatan D.I Way Sekampung (Sub DI Batang Hari Utara) tahun anggaran APBN 2023 senilai Rp 93 miliar lebih," terang Purnomo, Kamis (20/11/2025).

Terkait pelimpahan perkara pengaduan dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Kabupaten Lampung Timur, kata dia, sebenarnya pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Aspidsus, yang menyebutkan bahwa penangananya perkara dialihkan ke Kejari Lampung Timur.
"Sesuai dengan wilayah atau objek lokasi proyek tersebut berada," ungkap dia.

Kemudian, berdasarkan komunikasi dengan penyidik yang menanganin aduan, pihak Kejari Lampung Timur akan melakukan langkah langkah investigasi dan pengecekan di lapangan terhadap hasil pekerjaan terkait pengaduan yang telah telah diadukan tersebut.

"Terkait Somasi yang telah di sampaikan ke Kejari Lampung Timur,  kami berharap aduan  ini ditindak lanjuti sebagaimana mestinya termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak  terkait dalam hal ini kontraktor  yang melaksanakan pekerjaan pekerjaan,  PPK, PPTK,  Konsultan pengawas yang dalam hal ini terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut," tandasnya.

Pihaknya berharap kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk bersikap profesional dalam penegakan hukum,  kalaupun nanti di dalam proses perjalanan perkara tersebut terdapat hambatan-hambatan atau terkesan terhambat maka pihaknya akan melakukan pengaduan kepada pihak pihak Kejaksaan Agung atau kepada pihak instansi penegak hukum lainya.
"Supaya pelaporan yang telah kami sampaikan bisa berjalan sebagaimana mestinya dan juga perkara pengaduan ini bisa dilakukan penangananya secara maksimal dan sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah dia.

"Kemudian pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap perkara yang telah kami tanganin, untuk segera ditetapkan sebagai tersangka, dan di mejahijaukan," tambahnya. (Ndi)

Selasa, 18 November 2025

Rutan Krui Ikuti Upacara dan Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas Ke-1 Tahun 2025

    November 18, 2025   No comments


Pesisir Barat - Rutan Kelas IIB Krui mengikuti Upacara peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang pertama pada tahun 2025 secara virtual melalui zoom meeting. Upacara yang bertemakan " Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa" diikuti oleh pejabat struktural dan jajaran pegawai Rutan Krui di Aula Dr. Sahardjo;

Upacara terpusat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto sebagai pembina upacara. Menimipas menyampaikan bahwa tema Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025 menekankan semangat persatuan dalam melangkah, bekerja, dan berkarya untuk bangsa. Tema ini mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat disiplin dan integritas, serta memantapkan arah dalam menghadapi tahun kedua perjalanan institusi. Meskipun tantangan ke depan tidak ringan, momen ini menjadi peluang besar untuk mendorong transformasi pelayanan publik, penegakan hukum, dan pengembangan kapasitas nasional demi kemajuan institusi;

Setelah upacara, acara dilanjutkan dengan tasyakuran sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan awal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di tahun pertamanya. Melalui rangkaian kegiatan ini, Rutan Krui berharap dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan institusi;

Pelaksanaan upacara berjalan lancar, aman, dan kondusif, dan terimakasih kepada semua Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung.(Yasir)

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.